Pemerintah Republik Indonesia bisa menentukan tarif berbagai jasa yang diberikan oleh lembaga pemerintah. Salah satunya adalah jasa saluran Internet, khususnya saluran Internet untuk instansi pemerintah sendiri. Tarif ini dituangkan dalam suatu Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Tarif bisa dilihat pada romawi VI "Jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi", huruf B "Jasa Saluran Internet untuk Instansi Pemerintah" angka 2 "Sewa saluran Internet".Tarif selengkapnya adalah :
- 64 kbps = Rp 2.275.000,- per bulan atau Rp 27.300.000,- per tahun
- 128 kbps = Rp 3.250.000,- per bulan atau Rp 39.000.000,- per tahun
- 256 kbps = Rp 5.850.000,- per bulan atau Rp 70.200.000,- per tahun
- 512 kbps = Rp 11.750.000,- per bulan atau Rp 140.400.000,- per tahun
- 1.024 kbps = Rp 22.750.000,- per bulan atau Rp 273.000.000,- per tahun
- 2.048 kbps = Rp 42.250.000,- per bulan atau Rp 507.000.000,- per tahun
- 3.096 kbps = Rp 61.750.000,- per bulan atau Rp 741.000.000,- per tahun
- 4.128 kbps = Rp 81.250.000,- per bulan atau Rp 975.000.000,- per tahun
- 5.120 kbps = Rp 100.750.000,- per bulan atau Rp 1.209.000.000,- per tahun
- 6.144 kbps = Rp 120.250.000,- per bulan atau Rp 1.443.000.000,- per tahun
- 7.168 kbps = Rp 139.750.000,- per bulan atau Rp 1.677.000.000,- per tahun
- 8.192 kbps = Rp 159.250.000,- per bulan atau Rp 1.911.000.000,- per tahun
- 9.216 kbps = Rp 178.750.000,- per bulan atau Rp 2.145.000.000,- per tahun
- 10.240 kbps = Rp 198.250.000,- per bulan atau Rp 2.379.000.000,- per tahun
Gambar di atas di ambil dari http://internet-batan.iptek.net.id/traffic_batan.html pada tanggal 13 Mei 2010 jam 11:42 WIB. Tampak dalam gambar, bahwa traffic Internasional sempat menembus 24 Mbps pada Rabu, 12 Mei 2010.
Lihat juga :
PP 36/2008 asli
PP 36/2008 lengkap
No comments:
Post a Comment