Saturday, September 24, 2011

Kebijakan dan Prosedur menurut Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI)

Untuk mengetahui sebuah organisasi apakah sudah menerapkan keamanan informasi, dapat mengacu kepada Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang termaktub dalam Standar SNI ISO/IEC 27001:2009 "Teknologi informasi – Teknik keamanan - Sistem manajemen keamanan informasi - Persyaratan". Standar ini mengacu kepada standar ISO/IEC 27001:2005, Information technology – Security techniques – Information security management systems – Requirements, dengan metode terjemahan oleh Panitia Teknis PK 03-02 Sistem Manajemen Mutu yang dibentuk oleh BSN. Pada dasarnya ada 6 kebijakan dan 12 prosedur yang perlu dimiliki oleh organisasi.

Kemudian Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencoba untuk merinci dokumen yang perlu dimiliki organisasi agar sesuai standar SMKI. Dokumen tersebut berhubungan dengan kebijakan dan prosedur/panduan.

Dokumen terkait dengan kebijakan adalah :
  1. Kebijakan Keamanan Informasi
  2. Organisasi, peran dan tanggungjawab keamanan informasi
  3. Panduan Klasifikasi Informasi
  4. Kebijakan Manajemen Risiko TIK
  5. Kerangka Kerja Manajemen Kelangsungan Usaha (Business Continuity Management)
  6. Kebijakan Penggunaan Sumber daya TIK
Dokumen terkait dengan prosedur atau panduan adalah :
  1. Pengendalian Dokumen
  2. Pengendalian Rekaman
  3. Audit Internal SMKI
  4. Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
  5. Pelabelan, Pengamanan, Pertukaran dan Disposal Informasi
  6. Pengelolaan Removable Media dan Disposal Media
  7. Pemantauan (Monitoring) Penggunaan Fasilitas TIK 
  8. User Access Management
  9. Teleworking
  10. Pengendalian instalasi software dan Hak Kekayaan Intelektual 
  11. Pengelolaan Perubahan (Change Management) TIK 
  12. Pengelolaan dan Pelaporan Insiden Keamanan Informasi
Dokumen Kebijakan Keamanan Informasi mencakup pernyataan komitmen manajemen/pimpinan instansi/lembaga menyangkut pengamanan informasi yang didokumentasikan dan disahkan secara formal. Kebijakan keamanan informasi dapat mencakup antara lain:
  • Definisi, sasaran dan ruang lingkup keamanan informasi
  • Persetujuan terhadap kebijakan dan program keamanan informasi
  • Kerangka kerja penetapan sasaran kontrol dan kontrol
  • Struktur dan metodologi manajemen risiko
  • Organisasi dan tanggungjawab keamanan informasi
Dokumen Organisasi, peran dan tanggungjawab keamanan informasi mencakup Uraian tentang organisasi yang ditetapkan untuk mengelola dan mengkoordinasikan aspek keamanan informasi dari suatu instansi/lembaga serta uraian peran dan tanggungjawabnya. Organisasi pengelola keamanan informasi tidak harus berbentuk unit kerja terpisah.

Dokumen Panduan Klasifikasi Informasi berisi tentang petunjuk cara melakukan klasifikasi informasi yang ada di instansi/lembaga dan disusun dengan memperhatikan nilai penting dan kritikalitas informasi bagi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dihasilkan secara intenal maupun diterima dari pihak eksternal. Klasifikasi informasi dilakukan dengan mengukur dampak gangguan operasional, jumlah kerugian uang, penurunan reputasi dan legal manakala terdapat ancaman menyangkut kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability) informasi.

Dokumen Kebijakan Manajemen Risiko TIK berisi metodologi / ketentuan untuk mengkaji risiko mulai dari identifikasi aset, kelemahan, ancaman dan dampak kehilangan aspek kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan informasi termasuk jenis mitigasi risiko dan tingkat penerimaan risiko yang disetujui oleh pimpinan.

Dokumen Kerangka Kerja Manajemen Kelangsungan Usaha (Business Continuity Management) berisi komitmen menjaga kelangsungan pelayanan publik dan proses penetapan keadaan bencana serta penyediaan infrastruktur TIK pengganti saat infrastruktur utama tidak dapat beroperasi agar pelayanan publik tetap dapat berlangsung bila terjadi keadaan bencana/keadaan darurat. Dokumen ini juga memuat tim yang bertanggungjawab (ketua dan anggota tim), lokasi kerja cadangan, skenario bencana dan rencana pemulihan ke kondisi normal setelah bencana dapat diatasi/berakhir.

Dokumen Kebijakan Penggunaan Sumber daya TIK berisi aturan penggunaan komputer (desktop/laptop/modem atau email dan internet).

Prosedur Pengendalian Dokumen berisi proses penyusunan dokumen, wewenang persetujuan penerbitan, identifikasi perubahan, distribusi, penyimpanan, penarikan dan pemusnahan jika tidak digunakan, daftar dan pengendalian dokumen eksternal yang menjadi rujukan.

Prosedur Pengendalian Rekaman berisi pengelolaan rekaman yang meliputi: identifikasi rekaman penting, kepemilikan, pengamanan, masa retensi, dan pemusnahan jika tidak digunakan lagi.

Prosedur Audit Internal SMKI berisi proses audit internal: rencana, ruang lingkup, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut hasil audit serta persyaratan kompetensi auditor.

Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan berisi tatacara perbaikan/pencegahan terhadap masalah/gangguan/insiden baik teknis maupun non teknis yang terjadi dalam pengembangan, operasional maupun pemeliharaan TI

Prosedur Pelabelan, Pengamanan, Pertukaran dan Disposal Informasi berisi aturan pelabelan, penyimpanan, distribusi, pertukaran, pemusnahan informasi/daya “rahasia” baik softcopy maupun hardcopy, baik milik instansi maupun informasi pelanggan/mitra yang dipercayakan kepada Instansi

Prosedur Pengelolaan Removable Media dan Disposal Media berisi aturan penggunaan, penyimpanan, pemindahan, pengamanan media simpan informasi (tape/hard disk/Flashdisk/CD) dan penghapusan informasi ataupun penghancuran media

Prosedur Pemantauan (Monitoring) Penggunaan Fasilitas TIK berisi proses monitoring penggunaan CPU, storage, email, internet, fasilitas TIK lainnya dan pelaporan serta tindak lanjut hasil monitoring

Prosedur User Access Management berisi proses dan tatacara pendaftaran, penghapusan dan review hak akses user, termasuk administrator, terhadap sumber daya informasi (aplikasi, sistem operasi, database, internet, email dan internet)

Prosedur Teleworking berisi proses pengendalian dan pengamanan penggunaan hak akses secara remote (misal melalui modem atau jaringan). Siapa yang berhak menggunakan dan cara mengontrol agar penggunaannya aman.

Prosedur Pengendalian instalasi software dan Hak Kekayaan Intelektual berisi daftar software standar yang diijinkan di Instansi,  permintaan pemasangan dan pelaksana pemasangan termasuk penghapusan software yang tidak diijinkan

Prosedur Pengelolaan Perubahan (Change Management) TIK berisi proses permintaan dan persetujuan perubahan aplikasi/infrastruktur TIK, serta pengkinian konfigurasi/database/versi dari aset TIK yang mengalami perubahan.

Prosedur Pengelolaan dan Pelaporan Insiden Keamanan Informasi
berisi proses pelaporan & penanganan gangguan/insiden baik menyangkut ketersediaan layanan atau gangguan karena penyusupan/pengubahan informasi secara tidak berwenang. Termasuk analisis penyebab dan eskalasi jika diperlukan tindak lanjut ke aspek legal.


Friday, September 23, 2011

Tunjangan Kinerja di Berbagai Kementerian/Lembaga

Dalam rangka Reformasi Birokrasi dan upaya peningkatan kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian, perlu diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi. Pelaksanaan remunerasi di Departemen Keuangan menjadi dasar bagi departemen lain untuk melaksanakan program serupa. Pemberian tunjangan kinerja di Depkeu mulai diterapkan tahun 2007 dengan label TKPKN (Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara) berdasarkan Kepmenkeu No. 289/KMK.01/02007.

Grade 27 : Rp 46,950,000
Grade 26 : Rp 41,550,000
Grade 25 : Rp 36,770,000 (IV/e Eselon I)
Grade 24 : Rp 32,540,000
Grade 23 : Rp 24,100,000
Grade 22 : Rp 21,330,000 (IV/d Eselon II)
Grade 21 : Rp 18,880,000
Grade 20 : Rp 16,700,000
Grade 19 : Rp 12,370,000 (IV/b Eselon III)
Grade 18 : Rp 10,760,000
Grade 17 : Rp 9,360,000
Grade 16 : Rp 6,930,000 (III/d Eselon IV)
Grade 15 : Rp 6,030,000
Grade 14 : Rp 5,240,000
Grade 13 : Rp 4,370,000 (III/b Eselon V)
Grade 12 : Rp 3,800,000 (III/b Pelaksana)
Grade 11 : Rp 3,450,000
Grade 10 : Rp 3,140,000
Grade 9 : Rp 2,850,000
Grade 8 : Rp 2,550,000 (II/c Pelaksana)
Grade 7 : Rp 2,360,000
Grade 6 : Rp 2,140,000
Grade 5 : Rp 1,950,000
Grade 4 : Rp 1,770,000
Grade 3 : Rp 1,610,000 (I/c Pelaksana)
Grade 2 : Rp 1,460,000
Grade 1 : Rp 1,330,000 (I/a Pelaksana)

Khusus pegawai Dirjen Pajak ada tambahan tunjangan lagi yaitu Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) dan Imbalan Prestasi Kerja (IPK).

Tunjangan Kinerja di Sekretariat Negara (Setneg) sesuai Peraturan Presiden RI 12 th 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet :

-Kelas Jabatan 18 : Rp 36.770.000,00
-Kelas Jabatan 17 : Rp 32.540.000,00
-Kelas Jabatan 16 : Rp 21.330.000,00
-Kelas Jabatan 15 : Rp 18.880.000,00
-Kelas Jabatan 14 : Rp 16.700.000,00
-Kelas Jabatan 13 : Rp 12.370.000,00
-Kelas Jabatan 12 : Rp 10.360.000,00
-Kelas Jabatan 11 : Rp 9.360.000,00
-Kelas Jabatan 10 : Rp 6.930.000,00
-Kelas Jabatan 9 : Rp 6.030.000,00
-Kelas Jabatan 8 : Rp 5.240.000,00
-Kelas Jabatan 7 : Rp 4.370.000,00
-Kelas Jabatan 6 : Rp 3.800.000,00
-Kelas Jabatan 5 : Rp 3.310.000,00
-Kelas Jabatan 4 : Rp 2.810.000,00
-Kelas Jabatan 3 : Rp 2.320.000,00
-Kelas Jabatan 2 : Rp 1.820.000,00
-Kelas Jabatan 1 : Rp 1.330.000,00

Berikut tabel remunerasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut sebagai Tunjangan Khusus Pembinaan Kegiatan (TKPK) yang berlaku saat ini:

Grade 27 : Rp 35,210,000 (75%)
Grade 26 : Rp 31,160,000
Grade 25 : Rp 27,580,000
Grade 24 : Rp 24,400,000
Grade 23 : Rp 18,080,000
Grade 22 : Rp 15,990,000
Grade 21 : Rp 14,160,000
Grade 20 : Rp 12,530,000
Grade 19 : Rp 9,270,000
Grade 18 : Rp 8,070,000
Grade 17 : Rp 7,020,000
Grade 16 : Rp 5,190,000
Grade 15 : Rp 4,520,000
Grade 14 : Rp 3,930,000
Grade 13 : Rp 3,660,000
Grade 12 : Rp 3,280,000
Grade 11 : Rp 2,980,000
Grade 10 : Rp 2,710,000
Grade 9 : Rp 2,470,000
Grade 8 : Rp 2,240,000
Grade 7 : Rp 2,030,000
Grade 6 : Rp 1,860,000
Grade 5 : Rp 1,690,000
Grade 4 : Rp 1,530,000
Grade 3 : Rp 1,400,000
Grade 2 : Rp 1,270,000
Grade 1 : Rp 1,230,000

Sumber : www.setagu.net
http://abangiqbal.wordpress.com/2011/07/03/tabel-remunerasi-kemenkeu-dan-bpk/

Tabel Tunjangan Kinerja TNI
Grade 19 : Rp 29.220.000 (62%)
Grade 18 : Rp 21.849.000
Grade 17 : Rp 17.471.000
Grade 16 : Rp 12.942.000
Grade 15 : Rp 9.586.000
Grade 14 : Rp 7.101.000
Grade 13 : Rp 5.462.000
Grade 12 : Rp 4.202.000
Grade 11 : Rp 3.232.000
Grade 10 : Rp 2.693.000
Grade 9 : Rp ?
Grade 8 : Rp 1.870.000
Grade 7 : Rp 1.628.000
Grade 6 : Rp 1.414.000
Grade 5 : Rp 1.230.000
Grade 4 : Rp 1.115.000
Grade 3 : Rp 1.016.000
Grade 2 : Rp 924.000
Grade 1 : Rp -

Perkiraan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI tahun 2011

Kelas Jabatan 18 : Rp. 25.739.000 (55%)
Kelas Jabatan 17 : Rp. 19.360.000
Kelas Jabatan 16 : Rp. 14.131.000
Kelas Jabatan 15 : Rp. 10.315.000
Kelas Jabatan 14 : Rp. 7.529.000
Kelas Jabatan 13 : Rp. 6.023.000
Kelas Jabatan 12 : Rp. 4.819.000
Kelas Jabatan 11 : Rp. 3.855.000
Kelas Jabatan 10 : Rp. 3.352.000
Kelas Jabatan 9 : Rp. 2.915.000
Kelas Jabatan 8 : Rp. 2.535.000
Kelas Jabatan 7 : Rp. 2.304.000
Kelas Jabatan 6 : Rp. 2.095.000
Kelas Jabatan 5 : Rp. 1.904.000
Kelas Jabatan 4 :  Rp. 1.814.000
Kelas Jabatan 3 :  Rp. 1.727.000
Kelas Jabatan 2 :  Rp. 1.645.000
Kelas Jabatan 1 :  Rp. 1.563.000

Berikut daftar lengkap Tunjangan Kinerja Pegawai Bappenas sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas :

Kelas Jabatan 18 : Rp 25.739.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 19.360.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 14.131.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 10.315.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 7.529.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 6.023.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 4.819.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 3.855.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 3.352.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 2.915.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 2.535.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 2.304.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 2.095.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 1.904.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 1.814.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 1.727.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 1.645.000
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.563.000

Sumber :
http://bisnis.vivanews.com/news/read/201309-remunerasi-bappenas-hingga-rp25-juta

Berikut nominal remunerasi anggota Kepolisian RI (Polri) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010:

-Kelas Jabatan 18 : Rp 21.305.000 (45%)
-Kelas Jabatan 17 : Rp 16.212.000
-Kelas Jabatan 16 : Rp 11.790.000
-Kelas Jabatan 15 : Rp 8.575.000
-Kelas Jabatan 14 : Rp 6.236.000
-Kelas Jabatan 13 : Rp 4.797.000
-Kelas Jabatan 12 : Rp 3.690.000
-Kelas Jabatan 11: Rp 2.839.000
-Kelas Jabatan 10: Rp 2.271.000
-Kelas Jabatan 9 : Rp 1.817.000
-Kelas Jabatan 8 : Rp 1.453.000
-Kelas Jabatan 7 : Rp 1.211.000
-Kelas Jabatan 6 : Rp 1.010.000
-Kelas Jabatan 5 : Rp 841.000
-Kelas Jabatan 4 : Rp 731.000
-Kelas Jabatan 3 : Rp 636.000
-Kelas Jabatan 2 : Rp 553.000
-Kelas Jabatan 1 : -

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia :
http://setagu.net/kementerianlembaga/tabel-remunerasi-kemenkumham

Kesimpulan tingkat tunjangan:
Kemenkeu : 100%
Setneg : 78%
BPK : 75%
TNI : 62%
Kejaksaan: 55%
Bappenas : 55%
Polri : 45%

Wednesday, September 21, 2011

Lelang Pengadaan Server Blade 395jt

Untuk mendukung sistem dan jaringan komputer yang telah ada, dibutuhkan beberapa server dan client dengan pagu anggaran sekitar 395 juta. Jenis server yang dibutuhkan adalah kelas blade yang cocok dengan enclosure blade system yang telah ada yaitu seri c3000 dari Hewlett-Packard. Secara lebih rinci, kebutuhan yang akan dilelang seperti uraian di bawah ini.

3 unit Server Blade HP ProLiant BL460c G7 dengan spesifikasi sbb :
  1. Quad Core INTEL Xeon E5506 (2.13GHZ, 4MB L3 Cache. 80W, DDR3-800).
  2. Processor Xeon E5506 tambahan P/N: 610864-B21. Sehingga server ini akan memiliki 2 prosesor.
  3. Memory sebesar 32 GB  PC3-10600R (DDR3-1333) Registered (RDIMM).Secara default, server blade ini telah dilengkapi 6 GB RAM, namun karena kami ini memaksimalkan memori, perlu ditambah minimal 26 GB lagi. Hal ini dilakukan dengan memberi 6 keping @ 4GB dan 1 keping @ 2 GB.
  4. Hard disk 3 x 600GB (1,8 TB) 6G 10K SAS 2.5" DP ENT Hot Plug P/N: 581286-B21. Secara default, server blade ini tidak dilengkapi dengan hard disk. Meskipun server blade ini hanya memiliki 2 slot untuk hard disk, tidak ada salahnya jika kami mengadakan 3 buah hard disk, dimana sisanya akan kami gunakan untuk server blade lain yang telah dimiliki.
  5. HP BladeSystem c3000 1200 watt – 12 Volt DC Power Suppy, P/N : 437572-B21. Setiap penambahan sebuah blade ke dalam enclosure c3000, tampaknya membutuhkan tambahan power supply. Jika tidak ditambah, server blade tidak mau beroperasi meskipun sudah dimasukkan ke dalam enclosure. Untuk itu dibutuhkan power supply tambahan untuk si enclosure c3000.
  6. Embedded NC532i Dual Port Flex Fabric 10GBE Converged Network adapter
  7. HP Smart Array P410i Controller
  8. Server blade ini setara dengan HP ProLiant BL460c G7 E5506, P/N : 603591-B21
1 unit Server Rackmount HP ProLiant DL380G7-967 dengan spesifikasi sbb :
  1. INTEL Xeon E5640, 2.66GHz, QPI 5.86GT/s, Cache 12MB, Quad-Core, Socket LGA1366 (No HSF)
  2. Memory 6 GB (3 x 2 GB) PC3-10600R (DDR3-1333) Registered (RDIMM).
  3. VGA ATI 32MB, 2x GbE NIC
  4. Rackmount 2U Case
  5. Hard disk 2 x 146GB 6G 10K SAS 2.5" DP Hot Plug HDD , P/N : 507125-B21. Hard disk ini seharusnya sudah default.
  6. Hard disk 1 x 500GB 7.2K SAS 2.5" DP MDL Hot Plug P/N: 507610-B21. Ini adalah hard disk tambahan.
  7. HP Slim 12.7mm SATA DVDRW Optical Kit, P/N :  481043-B21
  8. Setara dengan HP ProLiant DL380G7-967
3 unit Komputer Desktop HP Pavilion p6521L dengan spesifikasi sbb :
  1. Prosesor  : Intel® Core-i5 650-3.20GHz (4 MB L2 Cache, 1333MHz FSB, Intel H57 Chipset)
  2. Memori : 4 GB DDR3
  3. Penyimpan : 2 x 500GB SATA HDD
  4. Optical Disk : DVD-RW
  5. Interface : LAN Card
  6. Media Reader : 6-in-1 Media Reader
  7. VGA : ATI Mobility Radeon HD5450 512 MB
  8. Slot ekspansi : PCI Express 16x
  9. Keyboard + Mouse Optic
  10. Monitor : LCD Monitor 20” Ultra-Slim WLED Backlit
  11. OS : Windows 7 Home Basic, 64bit, English
  12. Setara dengan HP Pavilion p6521L
1 unit Notebook LENOVO ThinkPad Edge E420s dengan spesifikasi sbb :
  1. Processor Type : Intel Core i5 Processor
  2. Processor Onboard : Intel® Core™ i5-2410M Processor (2.30 GHz, Cache 3MB)
  3. Chipset    Intel® QM67
  4. Standard Memory    : 4 GB DDR3 PC-10600
  5. Max. Memory : 8 GB (2 DIMMs)
  6. Video Type : Intel® HD Graphics 3000
  7. Display Size : 14" LCD
  8. Display Max. Resolution : 1366 x 768
  9. Display Technology : LCD
  10. Audio Type : Integrated
  11. Speakers Type : Integrated
  12. Floppy Drive : Optional
  13. Hard Drive Type : 320 GB Serial ATA 7200 RPM
  14. Optical Drive Type : CD/DVD±RW
  15. Networking : Gigabit NIC
  16. Network Speed : 10 / 100 / 1000 Mbps
  17. Wireless Network Type : Integrated
  18. Wireless Network Protocol : IEEE 802.11b, IEEE 802.11g, IEEE 802.11n
  19. Wireless Bluetooth : Available
  20. Keyboard Type : Full size
  21. Input Device Type : Touch Pad + Track Point, Ultranav and FingerPrint Reader  
  22. Card Reader Provided : SD, SDHC, SDXC, MMC
  23. Interface Provided : 3x USB 2.0, VGA, LAN, Audio, 2.0 MP Integrated Camera  
  24. O/S Provided : Microsoft Windows 7 Professional 64-bit, Enhanced Experienced 2.0  
  25. Battery Type : Rechargeable Lithium-ion Battery, 4 Cell (Up to 5 hours Battery Life) 
  26. Power Supply : External AC Adapter
  27. Dimension (WHD) : 349mm x 23.1-31.2mm x 236mm
  28. Weight : 1.88 kg
  29. Standard Warranty : 1-year Limited Warranty by Authorized Distributor
  30. Bundled Peripherals : Carrying Case
  31. Package Contents : Contents may vary
  32. Setara dengan LENOVO ThinkPad Edge E420s 4EA
1 unit Notebook FUJITSU LifeBook SH561 dengan spesifikasi sbb :
  1. Processor Type : Intel Core i5 Processor
  2. Processor Onboard : Intel® Core™ i5-2410M Processor (2.30 GHz, Cache 3MB)
  3. Chipset : Intel® HM65
  4. Standard Memory : 4 GB DDR3 PC-10600
  5. Max. Memory : 8 GB (2 DIMMs)
  6. Video Type : NVIDIA GeForce GT 520M 1GB
  7. Display Size : 13.3" WXGA LED
  8. Display Max. Resolution : 1366 x 768
  9. Display Technology : LED backlight
  10. Audio Type : Integrated
  11. Speakers Type : Integrated
  12. Floppy Drive : Optional
  13. Hard Drive Type : 640 GB Serial ATA 5400 RPM
  14. Optical Drive Type : DVD±RW
  15. Networking : Gigabit NIC
  16. Network Speed : 10 / 100 / 1000 Mbps
  17. Wireless Network Type : Integrated
  18. Wireless Network Protocol : IEEE 802.11a, IEEE 802.11b, IEEE 802.11g, IEEE 802.11n
  19. Wireless Bluetooth : Available
  20. Keyboard Type : spill-resistant keyboard with drains
  21. Input Device Type : Touch Pad
  22. Slot Provided : ExpressCard/ 34/ 54
  23. Card Reader Provided : SecureDigital Card
  24. Interface Provided : USB 2.0 x 1 (USB-Charging), USB 2.0 x 2, VGA, LAN, HDMI 
  25. O/S Provided : Microsoft Windows 7 Home Premium
  26. Battery Type : Rechargeable Lithium-ion Battery
  27. Power Supply : External AC Adapter
  28. Dimension (WHD) : 321mm (W) x 27.1-35.5mm (H) x 228.5mm (D)
  29. Weight : 1.75 kg
  30. Standard Warranty : 1-year Limited Warranty
  31. Setara dengan FUJITSU LifeBook SH561 – Black.
Syarat :
  1. Waktu pengiriman adalah 4 minggu sejak Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. Tentunya setelah pemenang ditentukan oleh Tim Lelang
  2. Jika tipe yang tertulis sudah tidak tersedia secara tepat waktu, dapat digantikan dengan yang setara atau yang lebih tinggi.

    Sunday, September 18, 2011

    Siapa saja menteri asal parpol?

    Pada Kabinet Indonesia Bersatu II, beberapa menteri (kira-kira 23 orang) berasal dari Partai Politik (Parpol) atau simpatisan parpol atau berafiliasi ke parpol. Tetapi menurut sumber lain, jumlah menteri yang berasal dari parpol hanya 19 orang saja. Ke 23 menteri tersebut tersebut adalah :
    1. Demokrat : Djoko Suyanto (Menko Polhukam), Sudi Silalahi (Mensekneg), Jero Wacik (Menbudpar), EE. Mangindaan (Men PAN RB), Gamawan Fauzi (Mendagri), Darwin Zahedy Saleh (Men ESDM), Syariefuddin Hasan (Meneg Kop UKM), Andi Alfian Mallarangeng (Menpora) = 8 orang.
    2. PAN : Hatta Radjasa (Menko Perekonomian), Patrialis Akbar (Menkumham), Zulfikli Hasan (Menhut) = 3 orang.
    3. Golkar : H.R. Agung Laksono (Menko Kesra), MS. Hidayat (Menperin), Fadel Muhammad (Men KP), Mustafa Abubakar (Meneg BUMN) = 4 orang.
    4. PKS : Salim Segaf Al-Jufrie (Mensos), Tifatul Sembiring (Menkominfo), Suswono (Mentan), Suharna Surapranata (Menristek) = 4 orang).
    5. PPP : Suryadharma Ali (Menag), Suharso Manoarfa (Menpera) = 2 orang.
    6. PKB : Ahmad Helmy Faishal Zaini (Meneg PDT), A. Muhaimin Iskandar (Mennakertrans) = 2 orang.
    Dengan demikian ada sekitar 23 orang menteri berasal dari parpol.

    Sementara yang berasal dari profesional adalah Raden Mohamamd Marty Muliana Natalegawa (Menlu), Freddy Numberi (Menhub), Muhammad Nuh (Mendiknas), Purnomo Yusgiantoro (Menhan), Mari E. Pangestu (Mendag), Basrief Arief (Jagung), Gusti Muhammad Hatta (Meneg LH), Agus D.W. Martowardojo (Menkeu), Linda Amalia Sari (Meneg PP), Endang Rahayu Sedyaningsih (Menkes), Djoko Kirmanto (Men PU), Armida Alisjahbana (Meneg PPN/Bappenas).

    Dengan demikian ada sekitar 12 orang menteri atau setingkat menteri yang berasal dari kalangan profesional atau karir.

    Ada beberapa jabatan lagi yang setingkat menteri, yaitu Panglima TNI (Agus Suhartono), Kepala POLRI (Timur Pradopo), Kepala BIN (Sutanto), Ketua UKP4 (Kuntoro Mangkusubroto), Mensekkab (Dipo Alam), dan Kepala BKPM (Gita Wirjawan). Tampaknya orang-orang ini non partisan.

    Yang sedikit agak beda adalah jika menteri berasal dari parpol, ada kecenderungan sebagian eselon I dan eselon II-nya berafiliasi ke parpol terkait, termasuk juga staf ahli dan staf khusus.

    Tulisan ini terkait dengan isu reshuffel kabinet untuk yang kedua kalinya, khususnya menteri yang berasal dari parpol. (Opini: padahal yang berkinerja kurang bagus bisa saja yang berasal dari profesional).

    Sumber :
    http://www.presidenri.go.id/index.php/statik/kabinet.html (ada kesalahans sedikit pada situs ini, Menristek tidak lagi merangkap sebagai Kepala BPPT, Men PAN menjadi Men PAN dan RB)

    Friday, September 16, 2011

    Sasaran Pengendalian dan Pengendalian sesuai SNI ISO/IEC 27001:2009

    Berdasarkan SNI ISO/IEC 27001:2009, ada 11 komponen atau sasaran pengendalian sistem manajemen keamanan informasi yang perlu diperhatikan, yaitu :
    1. Kebijakan keamanan
    2. Organisasi keamanan informasi
    3. Pengelolaan aset
    4. Keamanan sumberdaya manusia
    5. Keamanan fisik dan lingkungan
    6. Manajemen komunikasi dan operasi
    7. Pengendalian akses
    8. Akuisisi, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi
    9. Manajemen insiden keamanan informasi
    10. Manajemen keberlanjutan bisnis (Business continuity management)
    11. Kesesuaian
    Namun dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/SE/M.KOMINFO/07/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik hanya meliputi 5 komponen, yaitu
    1. kebijakan dan manajemen organisasi
    2. manajemen risiko (risk management)
    3. kerangka kerja
    4. manajemen aset informasi
    5. teknologi
    Saya belum melihat korelasi yang tegas antara SNI ISO/IEC 27001:2009 dan SE Menkominfo No. 05/SE/M.KOMINFO/07/2011. Misal komponen nomor 1 pada SE Menkominfo No. 05/SE/M.KOMINFO/07/2011 berkorelasi dengan saran pengendalian nomor berapa? Mungkinkah komponen "kebijakan dan manajemen organisasi" merupakan gabungan dari "Kebijakan keamanan" dan "Organisasi keamanan informasi". Tampaknya harus membaca lebih rinci lagi buku "Pedoman Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik" terbitan Kemenkominfo dan dokumen "SNI ISO/IEC 27001:2009" terbitan BSN.

    Pada buku "Pedoman Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik", Kondisi keamanan yang akan dievaluasi meliputi 5 (lima) area berikut:
    1. Tata Kelola Keamanan Informasi
    2. Manajemen Risiko Keamanan Informasi
    3. Kerangka Kerja Pengelolaan Keamanan Informasi
    4. Pengelolaan Aset Informasi
    5. Teknologi Keamanan Informasi
    Lima area evaluasi ini merupakan rangkuman kontrol-kontrol keamanan sebagaimana dijelaskan dalam ISO/IEC 27001:2005 dengan mempertimbangkan karakteristik kondisi penerapan sistem keamanan informasi, khususnya penyelenggara pelayanan publik di Indonesia. Area evaluasi ini akan terus disempurnakan sesuai peningkatan kepedulian dan kematangan penerapan tata kelola keamanan informasi di lingkungan penyelenggara pelayanan publik.

        Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik

        SURAT EDARAN
        MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
        NOMOR: 05/SE/M.KOMINFO/07/2011
        TENTANG
        PENERAPAN TATA KELOLA KEAMANAN INFORMASI
        BAGI PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK

        I. DASAR PERTIMBANGAN

        Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik, khususnya pengelolaan informasi yang menggunakan Sistem Elektronik, maka setiap Penyelenggara Pelayanan Publik harus menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi secara andal dan aman serta bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

        Penyelenggara Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

        Saat ini, penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Penyelenggara Pelayanan Publik terus mengalami pertumbuhan, sejalan dengan kebutuhan penyediaan pelayanan publik yang cepat, andal dan aman.

        Penggunaan TIK yang makin kompleks dapat menyebabkan kerawanan dan ancaman Keamanan Informasi, yang meliputi aspek kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan layanan, sehingga dapat mengganggu kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.

        Berdasarkan pertimbangan dimaksud di atas, maka Penyelenggara Pelayanan Publik harus menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar sistem manajemen keamanan informasi, yaitu SNI ISO/IEC 27001:2009.

        II. MAKSUD DAN TUJUAN

        Maksud dan tujuan Surat Edaran ini sebagai himbauan kepada Penyelenggara Pelayanan Publik untuk menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standar sistem manajemen keamanan informasi SNI ISO/IEC 27001:2009

        III. RUANG LINGKUP

        Ruang lingkup Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik meliputi 5 (lima) komponen, sebagai berikut :

        a. kebijakan dan manajemen organisasi;
        b. manajemen risiko (risk management);
        c. kerangka kerja;
        d. manajemen aset informasi; dan
        e. teknologi

        IV. PELAKSANAAN

        A. Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi

        Dalam rangka menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi yang sesuai dengan SNI ISO/IEC 27001:2009, maka Penyelenggara Pelayanan Publik dihiimbau untuk:
        1. merujuk pada "Pedoman Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik" yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika;
        2. menggunakan Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI) sebagai alat ukur dalam melakukan penilaian mandiri (self assessment) tingkat kematangan penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi yang sesuai dengan SNI ISO/IEC 27001:2009; dan
        3. melaporkan hasil pengukuran tingkat kematangan Keamanan Informasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
        B. Pemeringkatan Indeks KAMI

        Dalam penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi yang merujuk pada "Pedoman Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik", maka Penyelenggara Pelayanan Publik direkomendasikan untuk mengikuti pemeringkatan Indeks KAMI, dengan ketentuan sebagai berikut :
        1. Pemeringkatan Indeks KAMI dilakukan oleh tim Pemeringkat Indeks KAMI yang dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika;
        2. Penyelenggara Pelayanan Publik yang mengikuti pemeringkatan Indeks KAMI mendapatkan apresiasi dan pelayanan konsultasi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika; dan 
        3. Penyelenggara Pelayanan Publik yang meraih peringkat terbaik berdasarkan verifikasi tim Pemeringkat Indeks KAMI, mendapatkan penghargaan dari Menteri Komunikasi dan Informatika.
        Ditetapkan di Jakarta
        pada tanggal 18 Juli 2011
        MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

        ttd

        TIFATUL SEMBIRING

        Surat Edaran ini ditujukan kepada :
        1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II
        2. Jaksa Agung Republik Indonesia
        3. Panglima Tentara Nasional Indonesia
        4. Kepala Kepolisian Republik Indoneis
        5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen
        6. Gubernur Bank Indonesia
        7. Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara
        8. Para Pemimpin Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan Pemerintah
        9. Para Gubernur di Seluruh Indonesia
        10. Para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia
        11. Para Pimpinan BUMN/BUMD dan
        12. Ketua KADIN
        Tembusan ditujukan kepada :
        1. Presiden Republik Indonesia
        2. Wakil Presiden Republik Indonesia
        3. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan
        4. Para Pejabat Eselon I Kementerian Komunikasi dan Informatika
        Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/SE/M.KOMINFO/07/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik disiapkan oleh Direktorat Keamanan Informasi pada Dirjen Aplikasi Informatika. Direktorat Keamanan Informasi (KAMI) terdiri dari 5 Subdit, yaitu Subdit Tata Kelola KAMI, Subdit Budaya KAMI, Subdit Teknologi KAMI, Subdit Tanggap Darurat KAMI, dan Subdit Penyidikan dan Penindakan.

          Friday, September 09, 2011

          Menjalankan Winbox di Mac OS

          Coba masuk ke halaman http://wiki.mikrotik.com/wiki/MikroTik_WinBox_for_Mac_StandAlone. Lalu download aplikasi WineBottler. Setelah masuk, downloadlah file WineBottlerCombo_1.1.44.dmg. Ukurannya sekitar 54.7 MB. Atau coba download pre compiled file Mac_Mikrotik_WinBox_v2.2.13_Stand-Alone_app.zip. Ukurannya sekitar 51.9 MB.

          Setelah proses download WineBottler selesai, pada desktop secara otomatis akan tampil jendela WineBottler Combo (X11) yang berisi icon Wine, WineBottler dan Readme.rtf. Geret kedua icon pertama ini ke folder Applications. Sekarang coba jalankan file winbox.exe Anda. Semoga berjalan sesuai yang diinginkan.

          Setelah proses download file Mac_Mikrotik_WinBox_v2.2.13_Stand-Alone_app.zip selesai, file ditempatkan di folder download. Coba dijalankan. Jendela WinBox dapat terbuka, namun ketika melakukan koneksi (tentunya setelah memasukkan IP Address, Login dan Password yang benar), muncul pesan kesalahan "could not request plugin index!". Koneksi gagal dilakukan ke Router.

          Sunday, August 28, 2011

          Pembuatan Website win.or.id

          Untuk membuat website win.or.id, salah satu caranya adalah memanfaatkan web server lain yang sudah ada. Sebelum membuat website, langkah pertama adalah mendaftarkan diri ke PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia). Dengan mendaftarkan ke PANDI, domain yang akan didapat akan berakhiran .id. Langkah selengkapnya, ikuti uraian di bawah ini.

          Pada dasarnya langkah yang dilakukan untuk membuat sebuah website, misal www.win.or.id adalah sbb :
          1. Pendaftaran baru domain ke PANDI
          2. Konfigurasi pada DNS Server
          3. Membuat personal website di web server
          4. Mengisi website
          Pendaftaran Baru Domain

          Untuk pendafatan aru, silahkan kunjungi http://www.pandi.or.id/prosedur-pendaftaran-baru/, lalu coba klik link https://register.pandi.or.id/ untuk mulai melakukan registrasi. Karena sebelumnya saya sudah memiliki account, maka tinggal memasukkan username, password dan captcha untuk login.

          Setelah berhasil login, lakukan pengecekan domain, apakah domain yang akan dibuat sudah ada yang memiliki? Setelah yakin belum ada yang memiliki, lakukan pendaftaran domain baru. Klik link 'Fitur pendaftaran domain baru". Masukkan domain yang akan dibuat, klik tombol Check. Jika available, lanjutkan dengan meng-klik tombol Register. Lanjutkan dengan mengisi isian Domain Registration.

          Berhubung sebelumnya saya sudah memiliki account di PANDI, kolom yang perlu diisi hanyalah Name, Desciption, Primary Server, Net Address (IPv4), Secondary  Server, Net Address (IPv4), masukkan karakter Captcha, lalu klik tombol Register. Selanjutnya adalah melakukan upload dokumen terkait, misal struktur organisasi, surat kuasa, KTP yang diberi kuasa.

          Jika persyaratan sudah lengkap, akan ada email tentang tata cara pembayaran. Setelah dibayar, jangan lupa scan bukti permbayaran dan kirimkan via email ke salah satu alamat di PANDI sesuai informasi yang tercantum dalam email. Tunggu konfirmasi dari PANDI tentang pembayaran. Jika sudah diterima, maka domain sudah menjadi milik sendiri.

          Dari konfirmasi PANDI, biaya untuk 2 tahun adalah 50.000,-. Lakukan transfer via BCA atau Mandiri kemudian bukti transfer di scan lalu dikirim via email ke PANDI. Tunggu konfirmasi selanjutnya.

          Konfigurasi pada DNS Server

          Buat file konfigurasi domain win.or.id dengan cara meng-copy dari file yang sudah ada, kemudian dimodifikasi dan disesuaikan dengan kebutuhan. File konfigurasi domain disimpan di /etc/namedb/master.  Untuk melakukan ini semua, yakinkan bahwa Anda adalah superuser.

          # cd /etc/namedb/master
          # cp bla.bla.bla.db win.or.id.db

          Setelah punya file konfigurasi, selanjutnya mengedit file tersebut

          # mcedit win.or.id.db

          Hasil modifikasi file win.or.id.db seperti di bawah ini :


            Thursday, August 25, 2011

            Mencoba 1 komputer dengan 4 monitor

            Kebutuhan akan sebuah sistem komputer yang bisa punya 4 monitor sekaligus adalah sebuah keniscayaan. Untuk mendapatkan sistem seperti ini prosesnya sangat panjang, dimulai sejak akhir 2010. Namun baru bisa terlaksana saat ini. Kendala utama adalah belum dimilikinya sebuah komputer desktop yang memadai.

            Dalam kesempatan ini digunakan komputer desktop HP Pavillion P6000 series dengan model p6521l (baca: papa 6521 lima). Kebetulan desktop ini dilengkapi dengan slot PCI-E. Ini tentunya sesuai dengan card VGA yang mendukung 4 monitor, yaitu card VGA NVIDIA Quadro NVS 450 dengan memori 974MB. Agar card VGA NVIDIA bisa dipasang, card VGA yang ada di HP p6521l dilepas terlebih dahulu, dan yang onboard di-disable.

            Meskipun sudah ada komputer desktop yang memiliki slot PCI-Express dan card VGA NVIDIA Quadro NVS 450, namun masalah tidak berhenti di sini. Masalah lain muncul, karena port NVIDIA Quadro NVS 450 tidak sesuai dengan port yang dimiliki LCD Monitor. NVIDIA Quadro NVS 450 memiliki port "DisplayPort" sedangkan LCD monitor memiliki port VGA. Untuk mengatasi ini, dibutuhkan sebuah konverter, katakan sebuah adapter dari DisplayPort ke VGA. Konverter ini saya dapatkan di Dusit Mangga Dua Jakarta tanpa merek namun memiliki tipe yaitu DTV-100, bukan tipe DTV-100MD. Tipe DTV-100MD bisa untuk MacBook, MacBook Pro atau MacBook Air karena memiliki Mini DisplayPort.

            Pada awal pemasangan card VGA NVIDIA Quadro NVS 450, komputer desktop tidak memberi tampilan apapun. Awalnya cukup bingung penyebabnya. Esok hari dicoba lagi. Dan ternyata berhasil. OS yang digunakan adalah Windows 7.

            DisplayPort to VGA Adapter ini bisa digunakan untuk resolusi 1920x1200 @ 60 Hz. Fitur-fiturnya adalah
            • Compliant with DisplayPort 1.1a & VESA VSIS v1r2
            • 1/2 lanes at 1.62Gbps or 2.7Gbps
            • Bidirectional AUX channel up to 1 Mbps
            • Enhances video signals for dispance up to 15 meter
            • 8 bit DAC for VGA output, 24 bits per pixel support
            • Pixel rate up to 178 MHz, 6/8 bit RGB color format support
            • Automatic monitor plug and unplug detect support
            • EDID and MCCS, passs through support
            • Supports VGA, SVGA, XGA, SXGA, UXGA, WUXGA (1920 x 1200 @ 60 Hz) & 1080p monitors
            • Connector input : DP 20 pin Male
            • Connector output : HD-15 Female
            • Cable length : 0,15 meter
            • Housing : plastic
            • Dimension : 70x52x23 mm
            Pada sisi komputer desktop, setting di BIOS perlu disesuaikan agar secara default, tampilannya diarahkan ke VGA Card bukan VGA Onboard. Untuk masuk ke BIOS, tekan F10 sesaat setelah komputer dihidupkan (booting). Pilih menu Advanced lalu Primary Video Adapter. Pilihah PCI-E, bukan onboard.  Hanya informasi, onboard pada komputer desktop HP p6521l memiliki pilihan memori 32 MB, 64 MB dan 128 MB. Adapter type : standard VGA graphics adapter dengan chip type Interl (R) Ironlake Desktop Graphics Chipset.

            Kesimpulan

            Untuk membuat sistem komputer yang mendukung 4 monitor sekaligus, dibutuhkan :
            1. Komputer (desktop) yang memiliki slot PCI-E (16 bit) dengan OS Windows 7. Penggunaan Fedora 15 belum berhasil.
            2. VGA Card NVIDIA Quadro NVS 450 dan driver-nya. Perlu dicoba driver untuk Linux 32 bit atau Linux 64 bit.
            3. DisplayPort to VGA Adapter (konverter)
            4. LCD Monitor dengan port VGA
            Lihat juga :
            1. NVIDIA Quadro NVS 450

              Tuesday, August 23, 2011

              "Tiongkok", "Cina" dan "China" Dalam Diplomasi Indonesia

              A. Pendahuluan

              Di Kemlu RI saat ini masih terdapat kerancuan dalam menterjemahkan "Zhong Hua Ren Min Gong He Guo" (nama resmi negara tersebut dalam bahasa Mandarin). Dalam bahasa Inggris, secara konsisten digunakan istilah "People’s Republic of China", yang merupakan nama resmi negara tersebut di PBB. Tetapi dalam Bahasa Indonesia, masih belum dibakukan apakah terjemahannya menjadi "Republik Rakyat Tiongkok" atau "Republik Rakyat Cina" atau "Republik Rakyat China"?

              Sangat disayangkan bahwa di saat Indonesia sedang mengupayakan kebijakan luar negeri yang lebih terintegrasi dan terarah, kerancuan dalam penggunaan "Tiongkok", "Cina", dan "China" masih menjadi sebuah permasalahan yang mendasar. Hal ini seperti menandakan "lack of coherence" atau "lack of unison" dalam proses pembentukan kebijakan luar negeri di Kemlu. Apakah mungkin melakukan formulasi kebijakan yang komprehensif kalau secara internal masih ada perbedaan dalam mengidentifikasi target diplomasi itu sendiri?

              B. Sejarah Penggunaan Terminologi "Tiongkok" di Indonesia

              Sebutan "Tiongkok" berasal dari zaman dinasti Shang ketika daratan Tiongkok terpecah jadi banyak kerajaan kecil. Ketika dinasti Shang menguasai wilayah di bagian tengah wilayah yang sekarang menjadi People’s Republic of China, kerajaan ini disebut "Zhong Guo", yang berarti "Negara Tengah".

              Secara linguistik, istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa" hanya ditemukan di Indonesia karena lahir dari pelafalan "Zhong Guo" dalam Bahasa Indonesia dan dialek Hokien (yang digunakan di Provinsi Fujian, dari mana banyak etnis Tionghoa di Indonesia berasal). Oleh karena itu, kedua istlah tersebut tidak didapatkan di negara-negara tetangga yang bahasanya juga mempunyai akar bahasa Melayu seperti Malaysia dan Brunei. Namun demikian, di Asia, variasi dari istilah "Tiongkok" digunakan di Jepang ("Chugoku"), Korea ("Jungguk"), dan Vietnam ("Trung Quoc").

              Pada permulaan Abad ke-19, masyarakat Tionghoa di Indonesia membangun organisasi-organisasi dan sekolah-sekolah sebagai upaya untuk pengenalan lebih mendalam terhadap tanah leluhur. Dalam proses tersebut, penyebutan "Cina" (pada saat itu ditulis "Tjina") dikurangi karena dianggap merendahkan. Sebagai gantinya, istilah "Tiongkok" digunakan untuk penyebutan negara, dan "Tionghoa" untuk sebutan orang.

              Pada tahun 1910, Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan undang-undang kewarganegaraan dan menyebut masyarakat Tionghoa dengan terminologi "Cina". Dari perspektif masyarakat Tionghoa di Indonesia, penggunaan istilah "Cina" merupakan bentuk penghinaan, terutama karena masyarakat Tionghoa di Indonesia status kelasnya diletakkan lebih rendah dari orang Barat dan Jepang. Pada tahun 1928, Gubernur Belanda mengganti penggunaan istilah menjadi "Tiongkok" dan "Tionghoa".

              Sejak saat itu pula, tokoh-tokoh perjuangan nasional Indonesia seperti Ki Hajar Dewantoro, H.O.S. Tjokroaminoto, Sutomo dan Sukarno menggunakan istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa". Beberapa ulasan sejarah mengatakan bahwa penggunaan istilah-istilah ini antara lain sebagai ucapan terima kasih karena surat kabar Sin Po di Tiongkok adalah koran asing pertama yang mengganti sebutan "Hindia Belanda" menjadi "Indonesia". Surat kabar Sin Po juga adalah yang pertama kali memuat teks lagu Indonesia Raya.

              Pada saat pembukaan hubungan diplomatik di tahun 1950, dokumen resmi yang ditandatangi kedua belah pihak menggunakan "Republik Rakyat Tiongkok" untuk sebutan "Zhong Hua Ren Min Gong He Guo", yang selanjutnya digunakan dalam segala persuratan resmi di antara kedua negara.


              C. Penghapusan Terminologi "Tiongkok" dari Bahasa Indonesia

              Trend penggunaan istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa" berubah setelah meletusnya peristiwa G30S-PKI dan semakin maraknya arus anti-Cina di tanah air. Dalam iklim politis yang kurang kondusif demikian, pada tahun 1966, Seminar Angkatan Darat ke-2 di Bandung dalam laporannya mengambil kesimpulan sebagai berikut:

              "Demi memulihkan dan keseragaman penggunaan istilah dan bahasa yang dipakai secara umum di luar dan dalam negeri terhadap sebutan negara dan warganya, dan terutama menghilangkan rasa rendah-diri rakyat negeri kita, sekaligus juga untuk menghilangkan segolongan warga negeri kita yang superior untuk memulihkan penggunaan istilah ‘Republik Rakyat Tjina’ dan ‘warganegara Tjina’ sebagai ganti sebutan ‘Republik Rakyat Tiongkok’ dan warga-nya."

              Pada 25 Juli 1967, Presidium Kabinet Ampera mensahkan keputusan Seminar tersebut dengan pertimbangan bahwa istilah tersebut adalah yang "disenangi rakyat Indonesia". Kebijakan ini diresmikan dengan penerbitan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. 6 Tentang Masalah Cina, yang isinya secara spesifik melarang penggunaan istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa" karena nilai-nilai psikologis yang dianggap merugikan rakyat Indonesia.

              Dalam tanggapannya, Pemerintah RRT melalui surat kabar Renmin Ribao pada tanggal 27 Oktober 1967 menyampaikan bahwa "perubahan sepihak Pemerintah Indonesia atas sebutan nama negara Tiongkok, adalah penghinaan besar dan rakyat Tiongkok menyatakan ‘sangat marah’ atas sikap Pemerintah Indonesia yang tidak bersahabat tersebut." Protes tersebut disampaikan berkali-kali sampai akhirnya hubungan diplomatik kedua negara dibekukan.

              Pada tanggal 6 Desember 1967, ditetapkan Inpres No. 14 Tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, yang tujuannya untuk semakin menekan kebebasan berekspresi masyarakat Tionghoa di Indonesia, termasuk penggunaan istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa".

              Semenjak itu, praktis tidak pernah lagi terdengar penggunaan istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa" dalam kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia. Yang ada hanya istilah "Cina", yang walaupun secara tata bahasa dinilai netral, namun kerap digunakan dengan tendensi merendahkan.

              D. Penggunaan Terminologi "China" Sebagai Kompromi

              Pada saat normalisasi hubungan diplomatik kedua negara di tahun 1990, penyebutan "People’s Republic of China" dalam bahasa Indonesia menjadi salah satu faktor perselisihan antara kedua pihak yang berunding. Secara prosedural, Surat Presidium Kabinet Tahun 1967 masih melarang penggunaan istilah "Tiongkok", sedangkan pihak Pemerintah RRT menilai penggunaan istilah "Cina" tidak merefleksikan itikad baik dari proses normalisasi hubungan diplomatik.

              Mengingat kepentingan untuk men-golkan upaya normalisasi hubungan diplomatik, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan resmi untuk memformulasikan penggunaan "Republik Rakyat China", atau menggunakan ejaan "China" dalam bahasa Inggris. Dengan penulisan seperti ini, maka dalam pelafalannya, baik dalam bahas Inggris maupun Bahasa Indonesia, Tiongkok disebut dengan "cai.na".

              Dapat dimengerti alasan dari proses kompromi ini. Namun demikian, yang menjadi permasalahan adalah status istilah "China" dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi ke-empat tahun 2008, istilah "Cina" tetap dieja tanpa hufu "h" dan dibaca "Ci.na", bukan "Cai.na". Selain itu, penjelasan mengenai "Cina" adalah
              1. sebuah negeri di Asia; Tiongkok;
              2. Bangsa yg tinggal di Tiongkok; Tionghoa.

              Oleh karena itu, penggunaan istilah "China" (baik dalam penulisan maupun pelafalannya) dapat dilihat seandainya memaksakan istilah bahasa Inggris "China" ke dalam bahasa Indonesia. Hal ini mungkin bisa saja diterima. Namun demikian, kalau memang ada upaya untuk meng-Indonesiakan nama "Zhong Guo" dari bahasa Inggris, mengapa tidak meng-Indonesiakan juga nama-nama "Amerika Serikat", "Inggris", "Perancis", "Belanda" dan lain lain?


              E. Penggunaan Kembali Terminologi "Tiongkok" di Masa Reformasi

              Pada awal masa reformasi di Indonesia, Presiden Abdurrahman Wahid melakukan pencabutan atas Inpres No. 14 Tahun 1967 yang dianggap diskriminatif dan tidak sesuai dengan norma-norma reformasi. Namun demikian, Surat Presidium Kabinet Ampera No. 6 Tahun 1967 (mengenai pelarangan penggunaan istilah-istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa") tidak turut dicabut.

              Presiden Wahid adalah salah satu tokoh reformasi yang memelopori penggunaan kembali istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa". Di dalam laporan kerja Pemerintah bulan Agustus 2000, Presiden Wahid sudah secara tegas menggunakan sebutan "Republik Rakyat Tiongkok" dan tidak lagi menyebut "Republik Rakyat Cina".

              Presiden Megawati Soekarnoputri juga melakukan hal yang serupa pada masa kepemimpinannya. Bahkan pada tahun 1998, sewaktu Presiden Megawati masih menjabat sebagai Wakil Presiden, beliau menyampaikan di depan rapat massa di Jawa Timur bahwa "sejak dahulu sampai sekarang, saya tetap menggunakan sebutan Tiongkok dan Tionghoa, keyakinan saya ini tidak berubah untuk selama-lamanya".

              Trend ini nampaknya yang diteruskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam melakukan diplomasi dengan RRT sekarang.


              F. Rekomendasi Kebijakan

              Penggunaan istilah "China" kiranya tidak lagi digunakan karena tidak sejalan dengan tata bahasa Indonesia yang baik. Istilah "China" merupakan sebuah kompromi yang memang telah diterima oleh pihak RRT. Pihak Kedubes RRT di Jakarta bahkan telah melakukan diplomasi publik ke berbagai media setempat untuk memastikan penggunaan "China", bukan "Cina".

              Dapat dimengerti pula keengganan beberapa pihak untuk melakukan pergantian karena sudah terbiasa dengan istilah "China". Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa upaya untuk menunjukkan komitmen terhadap persahabatan dengan RRT sekiranya tidak mengorbankan integritas dari identitas nasional Indonesia yang dicerminkan oleh penggunaan bahasa yang baik dan benar.

              Dengan tidak akan digunakannya lagi istilah "China", maka opsi yang dapat dijadikan pertimbangan adalah sebagai berikut:

              Opsi A:
              Menggunakan istilah "Cina". Opsi ini harus ditindaklanjuti dengan penjelasan kepada pihak RRT agar kiranya tidak terlalu sensitif dalam mengartikan penggunaan istilah "Cina" karena secara aturan tata bahasa, istilah tersebut bernuansa netral dan tidak mengandung konotasi negatif atau merendahkan;

              Opsi B:
              Menggunakan istilah "Tiongkok". Istilah "Tiongkok" dibenarkan dalam tata bahasa Indonesia dan selama ini terbukti dapat diterima oleh pihak RRT. Namun demikian, secara hukum, penggunaan "Tiongkok" masih tidak diperbolehkan karena Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. 6 tahun 1967 belum dicabut. Saat ini ada beberapa pihak, termasuk seorang anggota DPR-RI yang tengah mengajukan pengujian materi atas Surat Edaran tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

              Menilai opsi-opsi yang ada, sebagai rekomendasi awal, kiranya dapat dipertimbangkan penggunaan kembali istilah "Tiongkok", "Republik Rakyat Tiongkok", dan "Tionghoa" dalam diplomasi Indonesia.

              Hal ini tentunya memerlukan upaya-upaya tertentu, terutama mengingat legalitas istilah "Tiongkok" dan kelaziman penggunaannya di masyarakat kita. Mungkin diperlukan upaya untuk mencabut peraturan-peraturan diskriminatif yang dicetuskan pada masa Orde Baru.

              Memang bagi banyak pihak, istilah-istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa" sekarang terdengar aneh atau tidak lazim. Namun demikian, istilah-istilah ini tidak pernah punah dari Bahasa Indonesia. Hanya saja, penggunaannya selama ini "diharamkan" oleh kondisi politik dan instruksi pemerintahan Orde Baru yang otoriter dan tidak simpatik terhadap Tiongkok.

              Terlepas dari hipotesis ini, kiranya dapat tetap dilakukan tahapan-tahapan sebagaimana yang telah direkomendasikan sebagai proses pengambilan kebijakan yang komprehensif dan inklusif.

              G. Pandangan Akhir

              Pelurusan terhadap penyebutan "Zhong Guo" dalam bahasa Indonesia memang bukan sesuatu yang dapat dilakukan dalam satu malam. Upaya ini juga belum tentu dapat dilakukan di kalangan masyarakat umum mengingat telah mendarah-dagingnya istilah "Cina" dalam psikologi rakyat Indonesia secara umum.

              Namun demikian, demi mengupayakan kesamaan dalam upaya berdiplomasi dengan salah satu mitra terpenting Indonesia di kawasan, maka diperlukan terminologi yang serasi, setidak-tidaknya di tubuh Kemlu RI.

              Proses demokrasi dan reformasi terus bergulir, menciptakan Indonesia baru dan meningkatkan nasionalisme yang moderen dan percaya diri. Demokrasi dan reformasi juga meningkatkan persahabatan yang harmonis antara segenap masyarakat di dunia. Perubahan juga layaknya ditujukan kepada upaya membangun diplomasi yang lebih canggih dan memegang teguh prinsip "thousand friends, zero enemy".

              Dari pandangan sejarah dan titik tolak persahabatan rakyat kedua negara yang harus saling menghargai dan menghormati, patut dipahami permohonan Pemerintah RRT untuk tidak digunakannya istilah "Cina". Namun demi integritas bangsa Indonesia, penggunaan istilah "Cina" (dengan pelafalan "cai.na") seharusnya juga tidak dibenarkan.

              Oleh karena itu, seharusnya bukan menjadi permasalahan bagi Pemerintah Indonesia untuk kembali menggunakan sebutan "Tiongkok" dan sebutan lengkap Republik Rakyat Tiongkok sebagaimana tertulis pada Perjanjian Pembukaan Hubungan Diplomatik Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Indonesia tahun 1950.

              Santo Darmosumarto.
              12 Agustus 2011
              Sumber :
              http://diplomatic-knots.blogspot.com/2011/08/tiongkok-cina-dan-china-dalam-diplomasi.html
              http://asean-community.com/?p=614