Tuesday, May 17, 2016

Kegiatan terkait TIK pada dokumen Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemristekdikti 2016 - 2019

Kegiatan terkait TIK pada dokumen Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemristekdikti 2016 - 2019
  1. Manajemen Perubahan : Pembangunan Sistem Informasi Reformasi Birokrasi (target 2016)
  2. Penguatan Sistem Pengawasan : Penanganan pengaduan berbasis teknologi informasi (tidak ada target)
  3. Penguatan Akuntabilitas Kinerja : Pengembangan Sistem Informasi Perencanaan dalam rangka pemantauan dan evaluasi kienrja program, realisasi capaian fisik & anggaran unit kerja dan satuan kerja mandiri (target 2016 - 2019)
  4. Penguatan Kelembagaan : Pengembangan Sistem Informasi Kelembagaan di Lingkungan Kementerian (target 2016 - 2017)
  5. Penguatan Tatalaksana : Pembangunan atau pengembangan sistem e-government baru untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan kementerian antara lain : sistem manajemen persuratan (target 2017), sistem analisis jabatan, sistem layanan usulan organisasi perguruan tinggi, sistem informasi manajemen kepegawaian
  6. Penguatan Sistem Manajemen SDM ASN : Pembangunan/pengembangan Sistem Informasi ASN (target 2016), pengembangan database profil kompetensi calon dan pejabat tinggi ASN (target 2018)
  7. Penguatan Peraturan Perundang-undangan : pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan (target 2016)
  8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik : pembangunan dan pengembangan sistem informasi di semua layanan (target 2016)


Rencana aksi Manajemen Perubahan

Rencana aksi yang akan dilaksanakan pada Program Manajemen Perubahan tahun 2015-2019 merupakan lanjutan dari pelaksanaan Program Manajemen Perubahan tahun 2009-2014, dengan beberapa modi kasi, yaitu:
1) Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim Reformasi Birokrasi yang secara berkala untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
2) Pengembangan nilai-nilai untuk menegakkan integritas;
3) Pembentukan agen perubahan yang dapat mendorong terjadinya perubahan pola pikir; dan
4) Pembangunan sistem informasi reformasi birokrasi.

Rekapitulasi rencana aksi TIK per area perubahan 

A. Manajemen Perubahan : 4 rencana aksi 
B. Penguatan Sistem Pengawasan : 18 rencana aksi, salah satunya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
C. Penguatan Akuntabilitas Kinerja :  7 rencana aksi  
D. Penguatan Kelembagaan : 2/6 rencana aksi 
E. Penguatan Tatalaksana : 3/5 rencana aksi 
F. Penguatan Sistem Manajemen SDM ASN : 5/14 rencana aksi 
G. Penguatan Peraturan Perundang-undangan : 7/10 rencana aksi (1, 3, 5, 6, 8, 9, 10)
H. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik : 4/6 rencana aksi  (a, b, d, e)

Jika suatu rencana aksi didukung oleh TIK, bagaimana proses bisnis nya?

Penguatan Peraturan Perundang-undangan
Rencana aksi program Penguatan Peraturan Perundang-undangan antara lain:
1) Penyusunan jadwal kegiatan dan program;
2) Pembentukan  m
3) Pemetaan dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
4) Penyusunan peraturan perundang-undangan;
5) Pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan;
6) Pengkajian dan penataan peraturan perundang-undangan;
7) Pengembangan kompetensi perancang dan penyusun peraturan perundang- undangan;
8) Sosialisasi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan diundangkan;
9) Pendokumentasian dan publikasi peraturan perundang-undangan; dan
10) Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Menyikapi permasalahan yang masih dihadapi sebagaimana tersebut diatas, maka rencana aksi area peningkatan pelayanan publik diarahkan agar se ap layanan publik yang ada memenuhi variabel-variabel pelayanan publik sesuai peraturan perundangan yang ada. Untuk itu rencana aksi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a. Penyusunan dan evaluasi Standar Pelayanan semua layanan yang ada.
i. Peraturan tentang kebijakan standar pelayanan
ii. SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan
iii. Melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan
iv. Melakukan Reviu dan perbaikan atas SOP
b. Menciptakan Budaya Pelayanan Prima
i. Pembangunan Unit Layanan Terpadu
ii. Sosialisasi/pela han dalam rangka penerapan budaya pelayanan prima
iii. Evaluasi tentang kemudahan akses leyanan melalui berbagai media
iv. Penyusunan sistem sanksi/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan  dak sesuai standar
v. Pengembangan dan Inovasi pelayanan
c. Pengelolaan Pengaduan
i. Media pengaduan pelayanan
ii. Penyusunan SOP pengaduan pelayanan
iii. Penanganan  ndak lanjut atas seluruh pengaduan pelayanan untuk perbaikan kualitas pelayanan
iv. Evaluasi atas penanganan keluhan/masukan
d. Penilaian kepuasan terhadap pelayanan
i. Melakukan survei kepuasan masyarakat
ii. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
iii. Dilakukan  ndak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat
e. Pemanfaatan teknologi Informasi
i. Penerapan teknologi informasi dalam pemberian pelayanan
ii. Perbaikan secara terus menerus

PR :
  1. Pembentukan Tim Jaringan Pengelola, minimal 3 untuk infra, PIC aplikasi, pengembang (dev Team), web master, PM, PMO, 
  2. Peta kompetensi SDM Infras, Competency Gap Index (CGI) SDM pengelola th 2016 : 30%
  3. Dokumen Roadmap Perluasan e-Government Kementerian
  4. Dokumen IT Masterplan : isinya ada layanan-layanan
  5. Kebijakan terkait keuangan, e-office, PM/PMO (Project Management/Project Management Office), Komite TIK, 

No comments:

Post a Comment