Dalam mengemban amanat Undang-Undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, BAPETEN sebagai Badan Pengawas Tenaga Nuklir mempunyai fungsi dan kewajiban menjamin kselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup dari potensi bahaya yang mungkin dapat ditimbulkan dari kegiatan di bidang ketenaganukliran. Salah satu instrumen mengenai program pengelolaan lingkungan, adalah data dari rioaktivitas lingkungan. Data radioaktivitas lingkungan ini dikumpulkan untuk menggambarkan dan menentukan status dan kondisi radioaktivitas lingkungan pada daerah tertentu. Data radioaktivitas lingkungan inilah yang dapat dipergunakan sebagai dasar dalam mengevaluasi, mengendalikan dan memverifikasi seluruh aktivitas yang kemungkinan dapat berdampak terhadap lingkungan akibat adanya kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Dari satu lokasi ke lokasi lain di Indonesia, tingkat paparan radiasi yang berasal dari alam sangat bervariasi di mulai kurang dari 0,02 mikrosievert/jam sampai ada yang melampui 2.0 mikrosievert/jam. Peluang untuk mendapatkan data sebagaimana yang diberitakan tersebut realtif mudah ditemukan di wilayah Bangka Belitung, Kalbar, Kalteng, Sumut, Sulbar, dll. Namun peluang untuk mendapatkan nilai itu di Pulau Jawa termasuk di Jepang akan sulit karena secara umum atau sebagian besar di wilayah itu nilainya kurang dari 0,1 mikrosievert/jam. Paparan radiasi alam tersebut tidak membahayakan bagi kehidupan.
BAPAETEN telah melakukan kegiatan pemantauan radioaktivitas lingkungan yang dilakukan pada akhir Pebruari 2012 (27 Pebruari - 2 Marat 2012). Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengukuran terhadap tingkat radioaktivitas lingkungan dan konsentrasi radionuklida dalam media lingkungan (air, tanah dan tanaman) pada 17 lokasi yang tersebar di daerah Muntok, Kab. Bangka Barat. Dari kegiatan pemantauan terhdap radioaktivitas lingkungan tersebut diperoleh hasil pengukuran paparan radiasi pada sumber air di beberapa lokasi di sungai Tembelok, sungai Bertumpak dan beberapa sumur di desa Air Putih diperoleh nilai sebesar 0.08 - 0,15 mikroSv/jam. Sedangkan milai laju paparan radiasi di beebrapa desa antara lain daerah desa Air Putih, Menjelang Baru, Jati, Pemuhun adalah sebesar 0,09 - 0,2 mikroSv/jam.
Terkait dengan pengawasan terhadap Technologically-Enhanced, Naturally-Occurring Radioactive Material (TENORM) sebagai pemantauan terhadap dampak ikutan akibat pengelolaan bijih timah, BAPETEN telah melaksanakan inspeksi Additional Protocol (Protokol Tambahan) secara rutin setiap tahun ke beberapa perusahaan timah di Provinsi Bangka Belitung. Inspeksi terakhir dilakukan tanggal 14 - 16 September 2011 di perusahaan pengolah bijih timah yaitu PT. Koba Tin, PT. Bukit Timah, PT. Timah Tbk, PT. Bangka Putra Karya, PT. Mutiara Prima Sejahtera, CV. Donna Kembara Jaya, CV. Vnus Inti Persada dan CV. DS. Jaya Abadi. Kegiatan selama inspeksi Additional Protocol yang dilakukan adalah dengan memeriksa keberadaan dan paparan radiasi terhadap monasit, tin slag, Ilminite, Zirkonkum. Dari hasil inspeksi tersebut diperoleh data paparan radiasi tinggi terjadi karena dilakukan pengukuran di lokasi permukaan timbunan monasit.
Dari hasil inspeksi Protokol Tambahan yang dilakukan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa bahan sumber di Provinsi Bangka Belitung sudah berada dalam pengawasan BAPETEN dan hasil pengawasan Protokol Tambahan ini dilaporkan secara rutin kem IAEA. Upaya yang dilakukan oleh BAPETEN tersebut adalah dalam rangka melindungi masyarakat, pekerja, dan lingkungan hidup, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang pada BAPETEN.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala BAPETEN, Dr. Ir. As Natio Lasman. Tembusan ditujukan kepada Menristek, Kepala BATAN, Bupati Bangka Barat dan Redaksi Bangka Pos.
Lihat : Warga Muntok Minta Bentuk Zona Bebas dari Radiasi
No comments:
Post a Comment