Sesuai Inpres No. 10 Tahun 2016, pada tanggal 8 Maret 2017, Kemristekdikti telah menerima dokumen kesepakatan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) yang telah ditandatangani antara Sekjen Kemristekdikti dengan Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan-Bappenas yang merupakan rencana aksi generik seluruh Kementerian/Lembaga.
2. Diumumkannya Rencana Umum Pengadaan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan agar dapat dilaksanakan konsolidasi