Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di atur dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 43 Tahun 2015 tanggal 14 Desember 2015. Menurut peraturan ini, pejabat yang wajib mengisi LHKPN adalah (sesuai pasal 2 ayat 1)