Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), khususnya Bab IV Pasal 13, syarat pegawai LPSE adalah sbb :
- Pegawai LPSE adalah pegawai negeri atau non pegawai negeri yang ditugaskan rnenjalankan tugas dan fungsi LPSE.
- Pegawai LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
b. memiliki integeritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalarn melaksanakan tugas.
- Pegawai LPSE dilarang merangkap menjadi PPK/ ULP/Pejabat Pengadaan.
- Pegawai LPSE tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.