Salah satu masalah besar yang dihadapi saat ini adalah bagaimana cara melakukan pengadaan jasa Internet. Ada 3 pilihan, yaitu penunjukan langsung berdasarkan PP Tarif yang berlaku, swakelola dan pelelangan umum. Kalau menggunakan PP Tarif, maka harga saat ini tampaknya sudah tidak lagi sesuai dengan PP Tarif. Perubahan Tarif pada PP membutuhkan waktu lama dan rumit. Jadi praktis tidak bisa diubah sesuai keadaan, padahal harga jasa Internet terus turun dari waktu ke waktu. Yang paling aman adalah pelelangan umum. Namun untuk urusan yang sangat strategis (tergantung lembaganya) maka berganti-ganti Provider dan diurus oleh non PNS menjadi hal rumit. Seperti halnya urusan Passport, KTP, SIM, STNK, Pajak.
Sekarang yang menjadi alternatif yang perlu dipelajari adalah kemungkinan swakelola. Swakelola telah diatur dapam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010. Perpres 54/2010 adalah pengganti Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003. Pasal-pasal yang perlu dicermati dalam Perpres 54/2010 adalah :
- Pasal 26 ayat 1 : "Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat."
- Pasal 26 ayat 2 butir a : "pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I;"
- Pasal 26 ayat 2 butir g : "pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu;"
- Pasal 26 ayat 2 butir h : "pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan;"
- Pasal 26 ayat 2 butir i : "pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri;"
- Pasal 26 ayat 4 butir b : "Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola;"
- Pasal 27 ayat 3 butir b : "Pengadaan Swakelola yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: pelaksanaan pekerjaannya dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang bukan Penanggung Jawab Anggaran."
- Pasal 28 ayat 8 : "Swakelola dapat dilaksanakan melebihi 1 (satu) Tahun Anggaran."
- Pasal 30 ayat a : "Pengadaan melalui Swakelola oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: pelaksanaan dilakukan berdasarkan Kontrak antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola."
- Pasal 30 ayat h : "Pengadaan melalui Swakelola oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: kemajuan non fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi setiap bulan yang disesuaikan dengan penyerapan dana oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola; "
Untuk memuluskan upaya penggunaan cara swakelola, syarat-syarat yang perlu dilengkapi adalah :
- Nama lembaga yang sudah menerapkan swakelola
- Salinan DIPA yang menyebutkan sumber dana kegiatan. Ini penting untuk mengetahui berapa banyak jenis mata anggaran yang digunakan untuk mendukung kegiatan yang akan di-swakelola-kan
- Surat-surat atau dokumen terkait dengan swakelola, misal MoU, Surat Perjanjian, Surat Kontrak
Ini semua diperlukan agar tidak ada beda penafsiran di antara para pemangku kepentingan. Jangan sampai seperti orang buta menggambarkan gajah. Dengan demikian dapat diidentifikasi secara persis pasal mana dari 10 pasal di atas yang akan digunakan sebagai dasar hukum swakelola.
Dalam rangka mendukung semangat swakelola pada sisi efisiensi dan penghematan anggaran, sudah seyogyanya jika harga yang diberikan oleh calon pelaksana swakelola setidaknya lebih murah sedikit dibanding pasar. Atau pelaksana memiliki keunggulan teknologi dan komparatif lainnya.