Saturday, April 10, 2010

MATLAB at Modern Control Engineering 4th Edition by Ogata

MATLAB telah digunakan di hampir seluruh bab pada buku Katsuhiko Ogata "Modern Control Engineering" Edisi ke 4 terbitan tahun 2002. MATLAB digunakan untuk menyelesaiakan masalah-masalah komputasi. Misal untuk menentukan lokasi pole-zero, dan analisa tanggap transien. Topik-topik yang dibantu oleh MATLAB antara lain :

2-6 PARTIAL-FRACTION EXPANSION WITH MATLAB, halaman 36 - 40
3-3 AUTOMATIC CONTROL SYSTEMS, halaman 61 - 62
3-6 TRANSFORMATION OF MATHEMATICAL MODELS WITH MATLAB, halaman 83 - 85

5-5 TRANSIENT-RESPONSE ANALYSIS WITH MATLAB, halaman 243 - 275
6-4 ROOT-LOCUS PLOTS WITH MATLAB, halaman 358 - 372
6-6 CONDITIONALLY STABLE SYSTEMS, halaman 378 - 379
7-3 LEAD COMPENSATION, halaman 421 - 429
7-4 LAG COPSPENSATION, halaman 429 - 439
7-6 PARALLEL COMPENSATION, halaman 451 - 456
8-3 PLOTTING BODE DIAGRAMS WITH MATLAB, halaman 516 - 523
8-5 DRAWING NYQUIST PLOTS WITH MATLAB, halaman 531 - 539
8-9 RELATIVE STABILITY, halaman 560 - 575
9-2 LEAD COMPENSATION, halaman 621 - 630
9-3 LAG COMPENSATION, halaman 630 - 639
10-3 COMPUTATIONAL APPROACH TO OBTAIN OPTIMAL SETS OF PARAMETER VALUES, halaman 692 - 700
10-6 ZERO-PLACEMENT APPROACH TO IMPROVE RESPONSE CHARACTERISTICS, halaman 705 -
11-3 TRANSFORMATION O F SYSTEM MODELS WITH MATLAB, halaman 760 - 763
12-3 SOLVING POLE-PLACEMENT PROBLEMS WITH MATLAB, halaman 839 - 842
12-5 STATE OBSERVERS, halaman 855 - 881
12-6 DESIGN OF REGULATOR SYSTEMS WITH OBSERVERS, halaman 882 - 890
12-7 DESIGN OF CONTROL SYSTEMS WITH OBSERVERS, halaman 890 - 897

Mudah-mudahan informasi ini bisa menjadi alasan untuk mempelajari MATLAB lebih lanjut. Sebab hingga saat ini saya belum menemukan buku MATLAB berbahasa Indonesia yang khusu membahas penggunaannya di bidang kontrol industri.

Friday, April 09, 2010

Keterbukaan Informasi Publik

Banyak hal yang perlu dipersiapkan dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ((UU KIP). Isu-isu strategis nya adalah:
  1. Definisi dan jenis-jenis informasi publik
  2. Definisi Badan Publik
  3. Eksistensi Komisi Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi
  4. Peraturan Pemerintah sebagai implementing legislation
  5. Ketentuan sanksi
  6. Ketentuan peralihan.
Definisi Informasi Publik
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Jenis-jenis informasi
  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  4. Informasi yang dikecualikan;
  5. Informasi yang diperoleh berdasarkan permintaan.
1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (Pasal 9 UU KIP)
  • Informasi mengenai laporan keuangan dari Badan Publik;
  • Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  • Informasi yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan;
2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (Pasal 10 UU KIP)
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti bencana alam, endemi (wabah penyakit), dan sebagainya.

3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11 UU KIP)
  • daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik (tidak termasuk informasi yang dikecualikan);
  • hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya;
  • seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  • rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik;
  • perjanjian badan publik dengan pihak ketiga;
  • informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  • prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan
  • laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP.
4) Informasi yang dikecualikan (Pasal 17 UU KIP)
  • Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum;
  • Hak atas Kekayaan Intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan keamanan dan pertahanan negara;
  • Informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  • Informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional dan hubungan luar negeri;
  • Informasi yang mengungkapkan akta otentik bersifat pribadi (wasiat seseorang);
  • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
5) Informasi yang diperoleh berdasarkan permintaan (Pasal 52 UU KIP)
Informasi publik selain Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan, yang dapat diperoleh berdasarkan permintaan.

Definisi Badan Publik
  • Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif;
  • Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  • Organisasi non-Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pelayanan Informasi Publik
  • Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat dan benar, dengan bahasa yang mudah dimengerti sehingga tidak menyesatkan.
  • Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Ketentuan mengenai sanksi
  • Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  • Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 10 juta rupiah.
Penyusunan daftar informasi yang dimiliki :
  • Pemilahan Kategori/Jenis Informasi yang wajib:
  • Disediakan dan diumumkan secara berkala (berkaitan dengan BP, kinerja, laporan keuangan, sesuai perundang-undangan);
  • Dimumkan secara serta merta (informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum) ;
  • Tersedia setiap saat (daftar seluruh informasi/tidak termasuk dikecualikan; keputusan BP/pertimbangannya, kebijakan/dokumen pendukung, rencana kerja/perkiraan biaya tahunan, perjanjinan dengan pihak ketiga, informasi/kebijakan yang disampaikan dalam pertemuan terbuka, laporan tahunan dalam rangka UU KIP.
  • Dikecualikan (ditutup): menghambat proses hukum, mengganggu kepentingan HKI, membahayakan negara, mengungkap kekayaan alam, merugikan ketahanan ekonomi nasional)
  • Diperoleh berdasarkan permintaan (informasi publik selain di atas)
Kesiapan kelembagaan :
  • Membuat Kerangka Aturan Internal;
  • Mengembangkan Sistem Informasi;
  • Membuat pertimbangan dalam setiap kebijakan publik;
  • Melaksanakan kearsipan/pendokumentasian dengan baik;
  • Menyusun Infrastruktur (Organisasi PPID: Utama/Pembantu, Tugas dan Kewenangan, Staf/SDM, Mekanisme Kerja, dll);
  • Menyusun Standar Operasional Pelayanan/Prosedur (SOP);
  • Menyediakan Sarana dan Prasarana (Desk, Hardware & Software);
  • Pengelolaan Teknologi Informasi;
  • Pengelolaan Permintaan Informasi;
  • Pemberian Hak Akses/Login Administrasi;
  • Pelatihan Pengelolaan Database;
  • Mencatat/membuat laporan Tahunan (berapa yang dilayani/ditolak);
  • Membuat Indeks Transparansi Informasi Publik (rencana KI Pusat);
  • Menghadapi Sengketa/Tuntutan (KI/PTUN/PN/Kasasi).
Pelayanan permintaan informasi :
  • Harus memiliki petugas (definitif) untuk pelayanan permintaan informasi publik;
  • Harus memiliki Tata Cara Memperoleh Informasi Publik;
  • Harus Memberikan respons 10 hari kerja (jika menunda beri alasan tertulis, maksimal 7 hari kerja);
  • Harus memberi penjelasan tentang lingkup informasi yang diminta (dapat dipublikasikan/tidak, bersifat rahasia/tidak);
  • Berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan/tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Harus memberikan penjelasan apakah informasi yang diminta membutuhkan biaya atau tidak/gratis.
Upaya meminimalisasi problem yang akan dihadapi :
  • Informasi publik harus tersedia dengan baik/akurat;
  • Informasi publik jangan terlambat diberikan;
  • Informasi publik yang bersifat rahasia harus melalui uji konsekuensi;
  • Mekanisme pelayanan yang baik;
  • Akses informasi publik yang mudah/gampang.
Rencana aksi April 2010 (Crash Program):
  • Membuat Kebijakan: PerKa/SK PPID/Tim (Wewenang, Koordinasi, Pelayanan, Pengelolaan, Pengujian, Pengawasan)
  • Menyiapkan Daftar Informasi (Tiap Satker)
  • Mengkategorikan Informasi yang tertutup
  • Menyiapkan Perangkat Pelayanan (Hardware, Software)
  • Menetapkan Prosedur Pelayanan
  • Mengevaluasi sebelum UU KIP berlaku/Efektif
Sumber : Presentasi Kementrian Komunikasi dan Informatika

Wednesday, April 07, 2010

Instruksi Kerja Cek Keluhan Client

Untuk mempercepat tanggapan terhadap keluhan pengguna jaringan komputer, perlu ada prosedur baku. Setelah prosedur dibuat, maka prosedur tersebut harus terus menerus diperbaharui atau direvisi sesuai dengan perkembangan jaman dan teknologi. Karena seringnya keluhan pelanggan semacam ini, maka keberadaan prosedur akan sangat membantu sekali dalam melacak letak masalah. Prosedur akan membuat pekerjaan menjadi sistematis, apalagi disertai sebuah check list. Langkah-langkah pengecekan koneksi client yang bermasalah :
  1. Cek lalu lintas data ke satker. Gunakan MRTG satker di http://serpong.batan.go.id/mrtg/all/. Jika gagal, cek perangkat PPIN. Jika berhasil, lanjut ke langkah 2.
  2. Cek jumlah client di suatu satker. Ada 2 cara, melalui Proxy Server dan MikroTik. Jika melalui proxy server linux, gunakan utiliti nmap untuk mengetahui ada atau tidak client yang terkoneksi ke LAN Satker dan seberapa banyak client yang terkoneksi tersebut. Jika melalui MikroTik, gunakan menu Tools -> IP Scan -> pilih atau isi Interface dan Address Range -> Start. Tindakan ini untuk memastikan bahwa LAN satker tidak bermasalah. Jika gagal, cek perangkat PPIN. Jika berhasil, lanjut ke langkah 3. Untuk Kawasan PSJ, isikan Interface = eth4 dan isikan Address Range = 192.168.32.0/21. Pilihan ini akan mengecek dari IP = 192.168.32.0 s/d 192.168.37.256. Kalau Adrress Range = 192.168.32.0/22, maka hanya akan dicek IP = 192.168.32.0 s/d 192.168.35.256. Namun jika ingin mengecek pada salah satu Satker saja, isikan Interface = nama_satker dan Address Range = 192.168.kode_satker.0/24. nama_satker : patir, ppgn, ptkmr, pusdiklat dan pdin. kode_satker untuk patir = 32, ppgn = 33, ptkmr = 34, pusdiklat = 35, pdin = 36.
  3. Cek client yang mengadukan keluhan. Coba himbau pengguna untuk melakukan pengecekan sendiri, yaitu dengan mengakses situs satker (sebagai sampel situs intranet), situs detik (sebagai sampel situs lokal), dan situs Yahoo (sebagai sampel situs Internasional). Jika cek web satker gagal, lanjutkan ke langkah 4. Jika ke 3 cek gagal, cek perangkat PPIN dan lanjutkan ke langkah 4. Jika berhasil, tidak ada masalah.
  4. Cek koneksi si client dengan utiliti ping. Lakukan uji ping ke 2 titik, yaitu ke client lainnya yang masih dalam satu subnet atau satu Satker dan ke gateway satker. Perhatikan nilai TTL dan waktu-nya. Jika berhasil, tidak ada masalah. Jika gagal, lanjut ke langkah 5.
  5. Cek ke lokasi untuk mengetahui keadaan secara lebih terinci. Temui pengguna.
Sebenarnya proses pengecekan akan sangat cepat bilamana switch yang digunakan adalah switch layer 3 atau manageable switch.

Langkah pengecekan masalah pada webmail :
  1. Catat kuota yang terpakai
  2. Catat jumlah e-mail dalam INBOX
  3. Buka webmail dengan dengan server No. 3
  4. Laporkan ke Admin e-mail via telpon, SMS atau e-mail. Gunakan account e-mail lain atau account rekan lain yang tidak bermasalah.
Layanan terkait e-mail adalah penambahan kuota e-mail, penggantian alamat atau account e-mail, penggantian password e-mail (bukan melihat password), penambahan member ke milis kedinasan, pembuatan milis kedinasan, pembuatan account di suatu server tertentu.

VLC, menonton film AVI dengan terjemahannya

Saat menonton film Stalingrad yang di-download dari http://cinema3satu.blogspot.com, saya mengalami kesulitan mengikuti jalan ceritanya. Sepanjang cerita, bahasa yang digunakan adalah bahasa Jerman, dan sedikit ada bahasa Rusia. Bagi yang tidak faham bahasa tersebut, jadi sulit mengerti adegan yang ada percakapannya. Agar mudah memahami jalan cerita maka film perlu dilengkapi dengan terjemahan atau subtitle. Meskipun subtitle-nya bahasa Inggris, lumayan untuk tahu jalan ceritanya.

Di Fedora 11, secara default, pemutar file AVI adalah GNOME MPlayer. Sayangnya GNOME MPlayer tidak memiliki kemampuan untuk menampilkan terjemahan atau subtitle. Untuk itu butuh aplikasi lain media player lain, yaitu VLC (VideoLAN Client). Di Fedora 11, untuk instalasi VLC, cukup jalankan perintah baris :

# yum install vlc

Instalasi ini akan men-download berbagai paket yang menjadi gantungan (dependecy) dari paket utama. Ukuran totalnya sekitar 21 MB. Bersyukurlah yang memiliki akses Internet pita lebar.

Untuk memutar file AVI yang memiliki subtitle, maka file subtitle-nya juga harus di-download disamping file AVI nya. Ekstensi file subtitle adalah SRT.

Aplikasi VLC Media Player ada ada menu Aplikasi - Suara & Video. Saat pertama kali menjalankan VLC Media Player, akan muncul jendela "Privacy and Network Policies". Ada 3 pilihan untuk menjawab kebijakan seni album, yiatu Hanya unduh secara manual, When track starts playing dan As soon as track is added. Yang saya pilih adalah Hanya unduh secara manual. Lalu klik OK.

Setelah jendela VLC media player terbuka, bukalah file AVI yang mau diputar melalui menu Media - Open File ... - pilih file AVI. Sedangkan untuk subtitle melalui menu Video - Subtitles Track - Buka File... - pilih file SRT. Untuk melihat film dengan layar penuh, pilih menu View - Fullscreen Interface atau F11.

Selamat mencoba dan jangan lupa untuk tidak membuang-buang waktu kerja anda yang sangat berharga untuk sekedar menonton film yang gak jelas, kecuali saya.


Tuesday, April 06, 2010

Teleconference dengan Skype

Skype telah menyediakan sarana untuk bisa melakukan teleconference atau video conference. Medianya bisa voice, video atau keduanya. Skype bisa berjalan di Windows, Mac OS X atau Linux (Ubuntu 8.10+, Debian Lenny, Fedora 10+, OpenSUSE 11+).

Beberapa langkah yang bisa dilakukan :
  1. Siapkan perangkat, seperti PC, Headset, webcam, dan perangkat lunak Skype sesuai sistem operasinya. Pastikan webcam dan headset kompatibel dengan PC. Biasanya webcam memiliki tool atau utiliti yang bisa digunakan untuk sekedar menguji webcam. Saya kebetulan menggunakan Logitech QuickCam E2500.
  2. Siapkan account di Skype, atau buat baru account. Jika sekedar lupa password, tidak perlu membuat account baru, cukup manfaatkan link "Lupa Password". Account yang digunakan adalah account gratis dari Skype. Oh ya, sebelum membuat account, download dulu aplikasi Skype-nya di download Skype. Untuk linux download di sini.
  3. Tentukan lawan teleconference anda, tentunya sesama pengguna Skype.
  4. Lakukan setting dan konfigurasi aplikasi Skype anda. Perhatikan menu mana saja yang harus diperhatikan, soalnya menunya banyak. Misal untuk setting mic, mau menggunakan mic yang ada di webcam atau mic eksternal.
Tips:
  1. Skype sebaiknya bisa untuk teleconference point to point, jika multipoint, video menjadi tidak bisa ditampilkan.
  2. Karena webcam sudut cakupannya hanya 45 derajat, sebaiknya atur tempat duduk jika yang ingin teleconference ber-banyak.
  3. Untuk suara yang jernih tanpa suara latar belakang (noise), bisa juga menggunakan clip-on mic yang menggunakan kabel.
  4. Gunakan webcam dengan resolusi minimal 640x480. Namun saya belum mengukur korelasi antara bandwidth dengan resolusi video.
Saya belum mengukur bandwidth yang digunakan untuk aplikasi Skype suara, Skype suara + gambar.

Download File Via wget

Anda hendak men-download file tanpa browser atau aplikasi berbasis GUI, pilihannya ada pada aplikasi wget. wget adalah gabungan dari world wide web dan get, fungsi dari aplikasi ini adalah men-download file dari terminal atau CLI (command line interface). wget biasanya sudah terinstal secara default pada GNU/Linux Anda. Keunggulan dari wget antara lain:
  • Gratis
  • Non-Graphic Interface, jadi bisa dari komputer remote
  • Resume
  • Mirroring
  • Dukungan pilihan ekstensi file
Apabila Anda ingin melakukan pengecekan, apakah wget telah terinstal atau belum pada distribusi GNU/Linux Anda, gunakan perintah:
• Manajemen paket .deb:
# dpkg -l | grep wget

• Manajemen paket rpm:
# rpm -qa | grep wget

Apabila ada hasil output yang keluar, maka wget telah terinstal. Apabila sebaliknya, berarti wget harus diinstalasi terlebih dahulu sesuai dengan paket manajemen yang Anda gunakan.

Di bawah ini adalah format sintaks dari wget yang di dapat dari manualnya:
wget [option]... [URL]...

Berikut adalah contoh perintah download secara langsung, tanpa menggunakan opsi dengan aplikasi wget:
# wget http://url-site/file

Opsi Download

Pada bagian ini akan dijelaskan kepada anda, opsi-opsi yang dapat membantu men-download via wget :

Perintah wget yang digunakan jika ada download yang gagal. Gunakan opsi –c untuk mulai melanjutkan download dengan file yang sudah di-download sebelumnya:
$ wget -c http://url-site/file

Men-download seluruh isi dari sebuah website dengan opsi -r, contoh perintahnya:
$ wget -r http://url-site/file

Anda dapat juga melakukan mirroring sebuah website dengan menggunakan opsi -m:
$ wget -m http://url-site/file

Opsi -b digunakan untuk melakukan download pada background, yaitu proses download tidak akan ditampilkan:
$ wget -b http://url-site/file

Apabila sebuah situs tidak mengijinkan sebuah download manager, gunakan opsi -U untuk download file:
$ wget -c -U http://url-site/file

Men-download file dengan ekstensi tertentu, misal jpg, mp3, dan lain-lain:
$ w get -r -A jpg http://url-site/

Anda hanya ingin men-donwload sub folder yang ada dalam sebuah website, tanpa harus men-download file induknya:
$ wget -r --no-parent http://url-site/mainfolder/sub-folder

Men-download sebuah file yang sudah di-list apa saja yang akan di-download nantinya:
$ wget -c -i nama_file.txt

Membatasi kecepatan download menggunakan wget dengan opsi --limit-rate:
$ wget -c --limit-rate=5k http://url-site/file

Anda dapat memilih tingkat download ke dalam sebuah situs dengan menggunakan opsi -l:
$ wget -r -l4 http://url-site

Sumber : Majalah InfoLinux 04/2010

Catatan penulis : di FreeBSD, perintah baris wget tidak akan ditemukan, yang ada adalah fetch.