Berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memunculkan implikasi langsung terhadap kehidupan sosial masyarakat global. Informasi yang mengalir sangat deras secara langsung mendorong bergesernya paradigma dalam pembangunan ekonomi. Kondisi lain yang muncul dari berkembangnya TIK adalah lahirnya masyarakat berbasis pengetahuan yang menggantikan masyarakat berbasis materi.
Semuanya sangat mungkin terjadi ketika TIK berkembang. Tidak hanya sebatas sisi industri, namun juga mengarah pada konvergensi TIK yang mencakup kemampuannya di setiap ranah bisnis dan menunjang layanan publik.
Ada potensi yang cukup besar ketika TIK mampu mengakomodasikan banyak aspek dalam kehidupan. Seperti halnya mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, dan di sisi lain juga mampu mendorong proses demokratisasi dan transparansi birokrasi. Di Indonesia, TIK telah menduduki posisi yang sangat penting, mengingat kemampuannya untuk mendukung terwujudnya berbagai ide, yang hampir mustahil direalisasikan tanpa kehadiran TIK.
Seperti halnya mendukung keamanan dan mempercepat perkembangan kesejahteraan sosial dan ekonomi, TIK berperan di dalam mengatasi kesenjangan antara pusat dan daerah. TIK juga berperan penting dalam mendukung sistem yang lebih adil dan makmur, meningkatkan akses informasi, kemampuan SDM, hingga membentuk masyarakat informasi.
Dalam tataran kongkrit, hal itu bisa dilihat di beberapa sekolah yang ada di daerah terpencil, ketika sekolah yang bersangkutan mendapatkan akses internet. Para murid dan guru dengan mudah mendapatkan informasi dan bahan ajar yang dibutuhkan, kendati mereka tidak memiliki buku referensi penunjang pelajaran.
Kondisi itu menunjukkan betapa TIK mampu mengatasi kesenjangan antara sekolah yang berada di daerah terpencil dengan yang ada di perkotaan. TIK memungkinkan sekolah di pedalaman mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh informasi, sebagaimana yang terjadi di sekolah yang berada di perkotaan.
Demikian pula yang bisa dilakukan oleh para pelaku usaha kecil, menengah, dan mikro (UKM) yang tersebar di berbagai pelosok nusantara. Melalui TIK pelaku UKM memasarkan produk-produk mereka hingga ke mancanegara. Kendati menawarkan sejuta kemudahan, implementasi TIK di Indonesia sejauh ini masih menghadapi sejumlah kendala di tingkat birokrasi.
Sebagaimana yang sering terjadi, antara satu instansi pemerintah dengan instansi pemerintah lainnya kerap "tidak akur". Kondisi itu tidak hanya dijumpai pada pelaksanaan program regular, namun juga pada implementasi TIK. Akibatnya, tidak ada koordinasi yang efektif lintas departemen dalam pengembangan TIK, meskipun TIK telah menyapa Tanah Air sejak dekade lalu.
Agar masalah ini tidak semakin berlarut-larut, maka disusunlah cetak biru (blue print) pengembangan TIK di Indonesia, yang meliputi pengembangan infrastruktur TIK, e-Edukasi, e-Government, serta pengembangan industri TIK dan perangkat pendukungnya. Semisal untuk pengembangan infrastruktur TIK, hal itu mencakup pelaksanaan proyek Palapa Ring, implementasi TV digital terestrial, 3G, pengembangan broadband wireless access (BWA), dan program komputer murah.
Untuk e-Government, program yang dikembangkan mencakup beberapa program antara lain sistem ekspor impor satu pintu (National Single Window/NSW), e-Anggaran, e-Pengadaan serta penggunaan perangkat lunak legal terutama di instansi pemerintah. Sedangkan yang terkait e-Edukasi meliputi antara lain pengembangan perangkat lunak untuk pendidikan, serta kampanye penggunaan internet untuk pendidikan.
Untuk pengembangan industri TIK dan perangkat pendukung, yang akan dilakukan adalah kerjasama permodalan untuk industri TIK nasional, pembangunan dan pengembangan technopark, serta penyusunan regulasi. Mengingat cakupan cetak biru pengembangan TIK nasional cukup luas dan mendesak untuk direalisasikan, maka dibentuklah Dewan Teknologi dan Komunikasi Nasional (Detiknas) sebagai koordinator untuk melaksanakan blueprint TIK Indonesia.
Ibarat orkestra, Detiknas adalah conductor yang harus mengkoordinasikan permainan antara satu instansi pemerintah dengan instansi pemerintah lainnya untuk mencapai harmonisasi.
Tugas Detiknas
Sebagaimana yang diatur datam Keppres No.20/2006, ada beberapa penugasan yang harus dilaksanakan oleh lembaga ini, yaitu merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional melalui pemberdayaan TIK, mencari solusi atas masalah yang timbul, koordinator pengembangan TIK, serta memberi persetujuan terhadap pelaksanaan program pengembangan TIK yang sifatnya lintas departemen.
Hingga saat ini pengembangan TIK di Indonesia telah memasuki salah satu tahap yang ada dalam blue print. Dari beberapa program-program yang sebelunya telah disusun, setidaknya ada tujuh flagship program yang mendesak untuk direalisasikan. Hal ini lantaran program-program itu memiliki dampak yang cukup besar di masyarakat.
Tujuh program itu adalah proyek Palapa Ring, e-Procurement, NSW, Nomor Indentitas Nasional (NIN), e-Edukasi, e-Anggaran, serta software legal.
Palapa Ring Project merupakan pembangunan serat optik yang menghubungkan berbagai wilayah di Indonesia. Dalam proyek ini, terdapat tujuh lingkar kecil serat optik untuk wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Papua, Sulawesi, serta Maluku. Di luar itu ada satu saluran yang menghubungkan semua wilayah tersebut.
Melalui pembangunan serat optik ini nantinya seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia bisa terhubung satu dengan lainnya, dan bisa mendapatkan layanan wireless untuk jasa telephoni dan broadband.
Penerapan e-Procurement ditujukan agar kegiatan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah dapat dilakukan secara lebih cepat dan transparan. Kegiatan e-Procurement diproyeksikan bisa berjalan secara penuh diberbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah pada tahun 2009.
National Single Window (NSW) merupakan layanan terpadu lintas departemen untuk metayani kegiatan ekspor dan impor barang. Dalam program ini pelaku usaha akan memperoleh kemudahan dalam pengurusan dokumen di instansi tertentu termasuk Badan Karantina, Badan POM, Depertemen Perdagangan, Bea Cukai, dan sebagainya.
Dengan adanya program ini nantinya kegiatan ekspor impor bisa berlangsung dengan lancar dan lebih efisien. Selain itu, potensi penumpukan barang sebagaimana yang kerap terjadi di berbagai pelabuhan juga bisa ditekan.
Nomor Induk Nasional (NIN) adalah sumber data nasional yng menjadi identitas tunggal bagi warga Negara Indonesia. Melalui NIN ini nantinya kegiatan identifikasi bisa dilakukan dengan mudah, termasuk pendataan penduduk untuk perpajakan, pemilihan umum, hingga untuk penyaluran bantuan langsung tunai.
e-Edukasi merupakan sarana yang sangat mungkin bisa dikembangkan lewat TIK. Melalui e-edukasi, ada beragam varian yang bisa dilakukan dalam proses belajar mengajar, seperti halnya belajar jarak jauh untuk tingkat SMP dan SMA.
Sedangkan untuk pendidikan non-formal, akan dikembangkan e-learning. Melalui e-learning, peserta didik dapat meningkatkan kapasitas keilmuan mereka dengan berbasis komputer. Dengan cara ini pula ada kesempatan pemerataan pendidikan dengan kualitas yang sama dengan yang ditempuh lewat jalur pendidikan formal.
e-Anggaran diterapkan untuk mengefisienkan penggunaan anggaran, serta lebih menciptakan transparansi birokrasi. Dalam sistem ini nantinya penggunaan dana akan bisa dipantau secara langsung (real time) dan terhubung antara satu instansi pemerintah dengan instansi pemerintah yang lain.
Melalui e-Anggaran ini koordinasi anggaran nasional antara departemen dengan legislatif bisa berlangsung secara cepat, sehingga bisa menciptakan efisiensi waktu dan tenaga.
Program legal software dilatarbelakangi oleh maraknya aksi pembajakan software (perangkat lunak) tertentu. Tak hanya dilakukan di kalangan masyarakat umum, aksi ini juga kerap terjadi di lingkungan pemerintahan. Lewat program ini, setiap instansi pemerintah wajib menggunakan perangkat lunak asli dengan membayar lisensi, atau menggunakan software yang bebas (
open source). Dengan program software diproyeksikan jumlah pembajakan di level pemerintahan mencapai 0%, dan di tingkat nasional sebesar 65%.
Tujuh hal inilah yang perlu segera diberi perhatian yang saat ini mendesak direalisasikan untuk membantu mendorong terwujudnya taraf hidup masyarakat yang lebih baik, dengan berbasiskan TIK.
Untuk melaksanakan tugasnya memajukan teknologi informasi dan komunikasi, Detiknas telah membentuk dua kelompok kerja, yaitu Kelompok Kerja Evaluasi TIK dan Kelompok Kerja Tata Kelola TIK.
Kelompok Kerja Evaluasi TIK
Ada hal-hal yang urgen untuk dipegang secara konsisten oleh masing-masing anggota kelompok kerja evaluasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EvaTIK). Sebagaimana diketahui, anggota pokja ini berasal dari berbagai departemen yang tergabung dalam Detiknas. Dengan memegang prinsip-prinsip ini, program yang telah disusun bisa dilakukan sesuai dengan yang telah diprogramkan.
Prinsip-prinsip dasar Pokja EvaTIK meliputi integritas, independensi, obyektivitas, kerahasiaan dan kompetensi. Terkait dengan prinsip integritas, anggota pokja dalam hal ini dituntut untuk melakukan tugas secara bertanggung jawab, dan jujur. Untuk prinsip obyektivitas, anggota Pokja diwajibkan untuk selalu menjunjung tinggi nilai obyektivitas dalam penilaian dan evaluasi kegiatan TIK.
Sementara itu yang berhubungan dengan prinsip kerahasiaan, anggota Pokja wajib untuk menjaga informasi yang dimiliki, dan tidak diperbolehkan memanfaatkan informasi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya, seperti halnya menjual informasi kepada pihak yang memiliki kepentingn tertentu.
Prinsip terakhir, kompetensi, anggota Pokja harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap kualitas kerjanya. Dengan prinsip ini, anggota Pokja akan selalu mengikuti perkembangan isu maupun trend yang ada.
Jika prinsip-prinsip tersebut dilanggar, anggota pokja harus melakukan evaluasi diri, serta mengajukan pengunduran tinggi. Bahkan, Dewan TIK Nasional bisa mengambil langkah penggantian anggota Pokja, jika yang bersangkutan tidak memiliki itikad untuk mengundurkan diri.
Piagam evaluasi
EvaTIK dibentuk untuk menjadi evaluator TIK yang memiliki pengabdian dan professional sehingga mampu member nilai tambah bagi pemangku kepentingan TIK, serta membantu Dewan TIK menciptakan tata kelola yang baik di lingkungan pemerintahan. Sehingga pada gilirannya mampu menjadikan masyarakat Indonesia memiliki daya saing yang tinggi, dan mencapai pemerintahan yang efisien dan efektif.
Evaluator TIK yang tergabung dalam Pokja EvaTIK memiliki misi melaksanakan penjaminan bersama auditor internal, melakukan pendampingan dan evafuasi, memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas, serta melaksanakan koordinasi dan pendampingan dengan auditor internal dalam mencapai akuntabilitas dan manajemen pencapaian manfaat TIK instansi pemerintah.
Tentu saja agar bisa menjalankan semua tugasnya, evaluator memiliki sejumlah wewenang, yaitu memperoleh informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan flagship dewan TIK Nasional, memeriksa dokumen dan catatan, mengalokasikan sumber daya dan menerapkan teknik yang dipandang perlu, serta menyampaikan laporan dan konsultasi Ketua Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional.
Selain wewenang, ada ruang lingkup yang membatasi kerja dari evaluator ini yang mencakup Inspektorat jenderal atau Inspektorat Utama, Inspektorat Departemen/LPND, Badan Pengawas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, atau satuan kerja audit internal lain yang terkait flagship atau program unggulan.
Tentu saja evaluator pada akhirnya harus bertanggung jawab kepada Ketua Dewan TIK Nasional untuk memberikan kerangka evaluasi kecukupan dan efektivitas pengelolaan flagship, memberikan penilaian kecukupan dan tata kelola Dewan TIK Nasional, serta membangun koordinasi dengan auditor internal pemerintah.
Ada satu lagi yang juga harus diperhatikan, yaitu mengenai standard audit. Dalam melaksanakan tugasnya, evaluator mengacu pada Standard Audit Sistem Informasi, antara lain IS Standards, Guidelines and Procedures for Auditing and Control Professionals dari ISACA, Standard Internal Audit dari The Institute of Internal Auditor Inc., Kode Etik dari Institute of Internal Auditor Inc., dan Piagam Evaluasi kelompok Kerja Evaluasi TIK, Dewan TIK Nasional.
Dalam kegiatannya semua kerja EvaTIK dibiayai oleh anggaran Dewan TIK Nasional. Sedangkan auditor internal dibiayai oleh instansi yang bersangkutan.
Kelompok Kerja Tata Kelola TIK
Panduan Tata Kelola TIK merupakan dokumen yang di dalamnya mencakup bagaimana menggunakan TIK untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, dengan memperhatikan efisiensi penggunaan sumber daya dan pengelolaan resiko terkait dengannya, dan diperlukannya good governance yang terkait dengan TIK. Latar belakang diperlukannya tata kelola TIK adalah:
- Perlunya rencana TIK nasional yang harmonis
- Perlunya pengelolaan yang lebih baik untuk merealisasikan flagship nasional
- Perlunya peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja/investasi TIK
- Perlunya pendekatan yang meningkatkan pencapaian value dari implementasi TIK nasional
Model Tata Kelola TIK difokuskan pada pengelolaan proses-proses TIK melalui mekanisme pengarahan, monitoring dan evaluasi, yang meliputi :
- Struktur dan Peran Tata Kelola : Yaitu entitas apa saja yang berperan dalam pengelolaan proses-proses TIK dan bagaimana pemetaan perannya dalam pengelolaan proses-proses TIK tersebut.
- Proses Tata Kelola : Yaitu proses-proses yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan utama tata kelola dapat tercapai, terkait dengan tujuan organisasi, pengelolaan sumber daya, dan manajemen resiko.
Panduan umum tata kelola TIK juga akan menjadi rujukan bagi pihak-pihak di luar instansi pemerintahan seperti auditor, komunitas masyarakat dan publik dalam mewujudkan ICT Governance.
Penutup
Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah menjadi satu hal yang mau tak mau harus dilakukan, mengingat manfaat yang dibawa oleh entitas tersebut sangat besar. Tentu saja pengembangan itu membutuhkan arahan yang terpadu guna mencapai manfaat yang diinginkan.
Di sinilah keberadaan Detiknas dibutuhkan. Ke depannya, Detiknas diharapkan bisa menjadi pemandu yang memiliki arahan yang cermat bagi pengembangan TIK di Tanah Air.
Pada akhirnya, bersama Detiknas pula, keberhasilan pembangunan masa depan Indonesia berbasis TIK akan diraih.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Sekretariat DETIKNAS
Gedung Dep. Kominfo Lt. 3
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta 10110
(021) 3810305
www.detiknas.web.id
Download Buku Panduan Umum Tata Kelola TIK Nasional
Kode Etik dan Piagam Evaluasi TIK